Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Peminat asuransi perluasan banjir siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 14 Maret nanti, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberlakukan tarif baru dan peta zonasi banjir. Berdasarkan kajian, harga premi lebih tinggi dari tarif yang disusun tahun 2005. Data yang diperoleh KONTAN, kisaran tarif premi baru properti 0,045%-0,5% dari nilai pertanggungan. Padahal, sebelumnya 0,015%-0,07%.
Penyusunan tarif baru hasil kerja sama dengan PT Asuransi Maipark ini dituangkan dalam surat keputusan AAUI Nomor 505 tahun 2013. Sementara ini, asosiasi baru memberlakukan untuk tarif properti. "Kendaraan bermotor belum," kata Sylvy Setiawan, Ketua Departemen Properti AAUI, akhir pekan lalu
Wilayah yang dapat diasuransikan kebanjiran terbagi dua: DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta. Khusus di Jakarta, zona banjir dibagi tiga. Satu, zona low alias daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 centimeter (cm). Contohnya Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Tarif premi untuk wilayah ini sebesar 0,045%.
Dua, zona moderat alias daerah yang pernah kebanjiran dengan ketinggian air di atas 30 cm hingga 60 cm. Misalnya Kelurahan Palmeriam, Matraman. Tarif preminya sebesar 0,170%.
Tiga, zona high alias daerah yang pernah kebanjiran dengan ketinggian lebih dari 60 cm. Contohnya Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tarif premi zona ini 0,52%.
Asosiasi memberikan catatan khusus, bangunan-bangunan berkontruksi kelas I dan memiliki lantai di bawah permukaan alias basement dikenakan loading rate. Besarannya ditentukan para penilai di masing-masing asuransi. Syarat khusus ini ditambahkan karena tingkat ancaman bahaya banjir lebih tinggi.
Peta banjir lebih detail
Dibandingkan tarif lama, terdapat beberapa perubahan. Dulu, zona banjir terbagi tiga, tetapi wilayahnya dibedakan dalam kawasan industri, konvensional dan domestik. Kisaran tarif 0,015%-0,07%.
Erixon Hutapea, Ketua Bidang Teknik 1 AAUI, menyatakan pendekatan zonasi dan tarif kali ini lebih sempurna. Peta banjir lebih detail dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu memadukan topografi wilayah dengan ketinggian air di daerah tersebut. "Tidak hanya lihat banjir, ketinggian air juga dipertimbangkan," ujarnya, Jumat lalu (15/2).
Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI menegaskan, tidak ada kewajiban perusahaan asuransi mengikuti aturan itu. Namun, dia meminta agar penetapan tarif tidak dipandang dari sisi angka. Pertimbangkan juga kehati-hatian. "Kami bukan badan tarif yang mewajibkan," ujarnya.
Julian menuturkan, permintaan penyusunan tarif datang dari asosiasi. Dasar pertimbangannya, tarif saat ini tidak lagi memadai. Selain itu, paska banjir besar tempo hari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asosiasi agar mengkaji lagi besaran premi.
Julian mengklaim Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, meminta yang tidak mengikuti keputusan itu dilaporkan. "Kalau ada yang tak pakai tarif baru, tolong dilaporkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News