Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Bencana banjir yang lebih besar tahun ini dibandingkan tahun 2007 juga berimbas pada industri asuransi di Tanah Air. Beban klaim perusahaan asuransi melonjak lebih dari 50% akibat objek asuransi yang terkena banjir lebih banyak dan bernilai lebih besar.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memastikan sejumlah perusahaan asuransi sudah menerima pengajuan klaim. Namun, hingga saat ini belum ada laporan pasti jumlah klaim yang masuk karena masih ada daerah yang terendam banjir.
Untuk sementara, AAUI memperkirakan total klaim akibat banjir di Jakarta mencapai Rp 3 triliun. Jumlahnya naik 50% dibandingkan 2007 yang sebesar Rp 2,1 triliun. Kontribusi klaim berasal dari asuransi properti, kendaraan bermotor, engineering, dan kecelakaan diri, termasuk rangka kapal. Khusus klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 50 miliar.
Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, peningkatan klaim karena bertambahnya area banjir pada kawasan pemukiman elite dan pusat bisnis akibat jebolnya bendungan di daerah Latuhar
hary, Pluit, dan Jatiasih di Jakarta. Nilai pertanggungan dari objek yang diasuransikan juga semakin besar.
Sebelumnya, KONTAN memberitakan sejumlah perusahaan asuransi umum mulai menerima klaim akibat banjir. PT Asuransi Adira Dinamika menerima 75 permohonan klaim selama 17-18 Januari lalu. Asuransi Astra Buana sebanyak 174 permohonan.
Permudah klaim
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bilang, regulator mengawasi proses pencairan klaim korban banjir. OJK juga meminta perusahaan asuransi tidak memperumit proses klaim. Maklum, bisa saja polis yang disimpan nasabah rusak atau hanyut karena banjir.
Selain itu, perusahaan menoleransi waktu pengajuan klaim yang biasanya memberikan batas waktu pengajuan klaim setelah kejadian. OJK sudah mengirimkan permintaan itu kepada seluruh perusahaan asuransi. "Kalau ada perusahaan asuransi memperumit, asalkan claimable, maka laporkan ke OJK atau pihak asosiasi," kata Firdaus, Selasa lalu (22/1).
Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum AAUI, bilang, sudah mengimbau anggotanya untuk mempermudah permohonan klaim. Dia mencontohkan, perusahaan diminta memberi toleransi pelaporan polis. Jika selama ini dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tenggat waktu tujuh hari, dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) selambatnya lima hari setelah kerugian terjadi. "Kami sudah imbau anggota memberikan toleransi disesuaikan kondisi lapangan," ujarnya.
AAUI juga mengimbau perusahaan asuransi mempermudah proses administrasi klaim. Misalnya, persyaratan klaim. Jika dokumen tidak ditemukan atau rusak akibat banjir, sebaiknya asuransi membantu menggunakan dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News