kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Umum Naik 27% Per Agustus 2024


Senin, 07 Oktober 2024 / 19:36 WIB
Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Umum Naik 27% Per Agustus 2024
ILUSTRASI. Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Umum Naik 27% menjadi Rp 6,61 triliun Per Agustus 2024


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi umum meningkat 27% secara year on year (YoY) hingga Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi umum itu tercatat mencapai Rp 6,61 triliun di akhir Agustus 2024.

"Walaupun pertumbuhan premi terbilang cukup baik, namun klaim dari sektor tersebut masih terbilang tinggi. Ini menjadi perhatian utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (4/10).

Ogi menjelaskan, saat ini OJK terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital untuk menganalisa data layanan Kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis, dan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan.

Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan dari Sektor Asuransi Jiwa Tumbuh 38,35% hingga Agustus 2024

Kapabilitas digital dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen di Rumah Sakit dan Klinik rekanan, sehingga memiliki data yang memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis.

Di sisi lain, saat ini OJK juga telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan efisiensi biaya layanan kesehatan dan obat melalui beberapa inisiatif strategis.

Dari sisi pelaku usaha, kapabilitas untuk melakukan Utilization Review secara berkala dengan rumah sakit rekanan merupakan keharusan untuk mendorong tumbuhnya efisiensi ini.

"Kami terus mengkomunikasikan cara-cara efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Selanjutnya: Naik Lagi, Yield SUN 10 Tahun Diprediksi Capai 6,8% Pada Akhir Tahun 2024

Menarik Dibaca: Astra Land Indonesia Luncurkan Rivara, Hunian Ramah Lingkungan di Cibubur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×