kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Premi asuransi sapi hanya Rp 200.000 per tahun


Rabu, 23 Oktober 2013 / 15:40 WIB
Premi asuransi sapi hanya Rp 200.000 per tahun
ILUSTRASI. Ilustrasi rukun haji. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Demi mendukung pengembangan peternak sapi di Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pertanian mengeluarkan produk asuransi untuk hewan ternak yaitu sapi.

Produk yang dikeluarkan oleh pemerintah ini mematok premi asuransi yang harus ditanggung oleh peternak minimal Rp 200.000/ ekor. Premi asuransi sapi ini dapat dibayarkan setiap tahun.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, skema asuransi yang diberikan yaitu pola swadaya dan pola pengembangan asuransi melalui skim kredit atau bank insurance.

Pola swadaya merupakan pola asuransi yang berupa peternak mengajukan proposal ke perusahaan asuransi. Setelah disetujui baru peternak berkewajiban membayarkan premi asuransi dan kemudian pihak asuransi berkewajiban memberikan polis asuransi dan debit nota.

Nah, beban premi yang harus dibayarkan oleh peternak dalam pola swadaya ini adalah sebesar Rp 200.000/ ekor setiap tahun untuk sapi potong, dari harga pertanggungan induk sebesar Rp 10 juta per ekor. Sementara untuk sapi perah, premi asuransi adalah sebesar Rp 300.000/ ekor setiap tahunnya, dari harga pertanggungan induk sebesar Rp 15 juta per ekor.

Sementara itu, untuk skema asuransi ternak sapi dengan skim kredit atau bank insurance, peternak mengajukan pendanaan atau modal ke salah satu pihak perbankan, kemudian pihak asuransi akan memberikan perlindungan atas hasil ternak dengan peternak terus membayar premi ke asuransi dan membayar kredit ke bank terkait.

Untuk besar pembayaran, hal ini nantinya tergantung dari kesepakatan peternak antara pihak perbankan dan kemudian akan disesuaikan dengan pihak asuransi.

Dengan dua skim tersebut para peternak akan dapat pendampingan dari pihak bank, kementerian pertanian dan asuransi demi menghasilkan hasil ternak yang maksimal dan meminimalisir risiko.

Berdasarkan surat mengenai penerbitan asuransi ternak oleh OJK ini nomor S-578/NB.11/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan menugaskan konsorsium asuransi ternak yang beranggotakan PT Jasindo, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Raya, dan PT Asuransi Bumida untuk melaksanakan asuransi ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×