Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Fitri Arifenie
JAKARTA. Bisnis pialang asuransi di tahun ini tak semenarik tahun lalu. Pengaturan tarif premi yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal tahun ini membuat kinerja industri pialang asuransi merosot.
Pendapatan premi pialang asuransi diramalkan akan menyusut lebih dari 10% pada sepanjang tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Ini bertujuan mengakhiri perang harga perusahaan asuransi. Demi menjaring nasabah, asuransi menawarkan tarif premi semurah mungkin dan komisi dalam jumlah besar kepada broker.
Alhasil, industri asuransi menjadi tak sehat lantaran ada kekhawatiran jumlah premi tak mencukupi kebutuhan klaim. Akibatnya, pembayaran klaim kepada nasabah bisa terhambat. Makanya OJK menelurkan peraturan untuk menaikkan besaran tarif dan membatasi komisi broker.
Freddy Pieloor, Tim Penasehat Khusus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengatakan, sejak peraturan tersebut berlaku, banyak klien yang menurunkan proteksi. Hal ini tak terlepas dari makin mahalnya beban premi yang harus ditanggung nasabah.
Menurut Freddy, salah satu tarif premi yang lonjakannya tertinggi adalah produk asuransi properti. Beberapa nasabah tidak lagi membeli asuransi dan lebih memilih mengelola risikonya sendiri.
Terkait dengan batas maksimal brokerage fee bagi pialang asuransi, Freddy mengatakan, minimnya komisi membuat pendapatan pialang asuransi berkurang. Jika semula perusahaan pialang asuransi bisa mendapatkan komisi 25%, kini maksimal komisi yang diperoleh hanya 15%.
Wunwun Maulidi, Direktur Proteksindo Insurance Brokers menambahkan, pertumbuhan komisi broker asuransi tahun ini diprediksi melambat. "Tahun ini mungkin hanya mencapai 10%," ujar Wunwun. Padahal, saban tahun, kenaikan komisi Proteksindo bisa mencapai 30%.
Selain lonjakan tarif premi, bisnis pialang asuransi juga makin berat karena persaingan dengan institusi keuangan lain, seperti perbankan dan multifinance yang makin ketat. Alhasil, kue bisnis pun semakin semakin kecil saja.
Berdasarkan data OJK, pendapatan industri pialang asuransi mencapai Rp 1,48 triliun pada tahun lalu atau tumbuh 25,82% dari perolehan tahun sebelumnya. Sementara, jumlah aset industri pialang asuransi di tahun lalu mencapai Rp 4,29 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News