kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun


Rabu, 31 Juli 2019 / 20:25 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

Meski demikian beberapa bankir merasa keberatan atas diberlakukannya premi PRP ini. Sebab saat bank juga sudah dibebani pungutan oleh LPS dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

“Yang pasti biaya bank kelak akan bertambah, sehingga kami juga mesti harus lebih efisien,” kata Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oiej pun menilai pungutan premi PRP juga akan menambah beban bagi bank, dan pada akhirnya bisa mengurangi profitabilitas bank.

Baca Juga: Hingga akhir tahun, potensi pemangkasan bunga simpanan masih terbuka

“Premi PRP pasti akan menambah beban bank, karena perhitungan preminya berdasar aset, bukan tanpa mempehitungkan profil resiko tiap bank yang pasti berbeda-beda. Setiap penambahan biaya pada akhirnya memang akan mengurangi marjin keuntungan bank,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×