Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
Meski demikian beberapa bankir merasa keberatan atas diberlakukannya premi PRP ini. Sebab saat bank juga sudah dibebani pungutan oleh LPS dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.
“Yang pasti biaya bank kelak akan bertambah, sehingga kami juga mesti harus lebih efisien,” kata Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi.
Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oiej pun menilai pungutan premi PRP juga akan menambah beban bagi bank, dan pada akhirnya bisa mengurangi profitabilitas bank.
Baca Juga: Hingga akhir tahun, potensi pemangkasan bunga simpanan masih terbuka
“Premi PRP pasti akan menambah beban bank, karena perhitungan preminya berdasar aset, bukan tanpa mempehitungkan profil resiko tiap bank yang pasti berbeda-beda. Setiap penambahan biaya pada akhirnya memang akan mengurangi marjin keuntungan bank,” katanya kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News