kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun


Rabu, 31 Juli 2019 / 20:25 WIB
Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

Meski demikian beberapa bankir merasa keberatan atas diberlakukannya premi PRP ini. Sebab saat bank juga sudah dibebani pungutan oleh LPS dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

“Yang pasti biaya bank kelak akan bertambah, sehingga kami juga mesti harus lebih efisien,” kata Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oiej pun menilai pungutan premi PRP juga akan menambah beban bagi bank, dan pada akhirnya bisa mengurangi profitabilitas bank.

Baca Juga: Hingga akhir tahun, potensi pemangkasan bunga simpanan masih terbuka

“Premi PRP pasti akan menambah beban bank, karena perhitungan preminya berdasar aset, bukan tanpa mempehitungkan profil resiko tiap bank yang pasti berbeda-beda. Setiap penambahan biaya pada akhirnya memang akan mengurangi marjin keuntungan bank,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×