kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun


Rabu, 31 Juli 2019 / 20:25 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

Meski demikian beberapa bankir merasa keberatan atas diberlakukannya premi PRP ini. Sebab saat bank juga sudah dibebani pungutan oleh LPS dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.

“Yang pasti biaya bank kelak akan bertambah, sehingga kami juga mesti harus lebih efisien,” kata Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahrijadi.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oiej pun menilai pungutan premi PRP juga akan menambah beban bagi bank, dan pada akhirnya bisa mengurangi profitabilitas bank.

Baca Juga: Hingga akhir tahun, potensi pemangkasan bunga simpanan masih terbuka

“Premi PRP pasti akan menambah beban bank, karena perhitungan preminya berdasar aset, bukan tanpa mempehitungkan profil resiko tiap bank yang pasti berbeda-beda. Setiap penambahan biaya pada akhirnya memang akan mengurangi marjin keuntungan bank,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×