kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun


Rabu, 31 Juli 2019 / 20:25 WIB
Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Setelah berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dana yang terkumpul dari pembayaran premi tersebut bisa mencapai Rp 271 triliun.

“Target dana resolusi (resolution fund) yang dikumpulkan dari Premi PRP sebesar 2% dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2017,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Rabu (31/7).

Pada 2017, PDB nasional mencapai Rp 13.587,21 triliun. Untuk menghimpun dana tersebut, industri perbankan mesti membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) dengan besaran 0,004% hingga 0,0007% dari total aset yang dimiliki.

Baca Juga: Beleid premi program restrukturisasi perbankan menunggu restu presiden Jokowi

Meskipun tak menjelaskan ketentuan lebih lanjut, besaran premi tersebut pun kelak akan diklasifikasikan berdasarakan rentang aset bank. Misalnya, bank dengan aset di bawah Rp 1 triliun yang termasuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan dibebani sebesar 0% alias gratis.

“Kekhawatiran bankir juga sudah turut dipertimbangkan sehingga tarf premi juga tidak akan memberatkan. Nanti pun untuk mencapai target dana tadi pembayara premi akan berlaku selama 30 tahun, dengan pembayaran yang dicicil, tidak langsung. Tapi nanti jelasnya kita tunggu regulasinya diresmikan saja ya,” kata Halim.

Baca Juga: LPS pangkas bunga penjaminan simpanan rupiah 25 bps, untuk valas tak berubah

Pungutan baru bagi bank ini merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.




TERBARU

[X]
×