kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Premi Victoria Insurance bertambah 11%, semester I


Minggu, 06 Agustus 2017 / 19:16 WIB
Premi Victoria Insurance bertambah 11%, semester I


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemain asuransi kerugian PT Victoria Insurance masih mencatatkan pertumbuhan premi hingga paruh pertama tahun ini. Hal ini dinilai berkat perluasan distribusi yang terus dilakukan.

Hingga bulan Juni kemarin, perusahaan mengantongi premi bruto sebesar Rp 24,4 miliar. Angka ini meningkat sekitar 11% bila dibandingkan dengan peiode yang sama di tahun 2016 yang lalu.

Presiden Direktur Victoria Insurance Loekito Saggitariono menyebut, salah satu pendorong masih tumbuhnya premi perseroan adalah dengan menggandeng lebih banyak mitra baru. Khusunya dari kalangan perbankan.

Menurut dia, selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya sudah menggandeng kerja sama dengan enam buah bank baru. "Dengan begitu jumlah mitra bank saat ini sudah mencapai sebanyak lima belas bank," kata dia beberapa waktu lalu.

Kerja sama dengan perbankan disebutnya memang menjadi salah satu fokus untuk mengerek kinerja di tahun ini. Tak heran, porsi dari saluran pemasaran ini pun menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi bisnis Victoria Insurance.

Dia bilang sampai saat ini kontribusi premi dari pihak perbank telah mencapai sekitar 40% dari total premi. Porsi yang sama diberikan dari kerja sama dengan sejumlah mitra perusahaan pembiayaan.

Lalu sekitar 20% sisanya berasal dari sejumlah kanal lain. Misalnya saja dari jasa pialang asuransi dan penjualan langsung.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×