Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menggelar private placement tidak berjalan mulus. Pasalnya, perseroan belum mengantongi restu dari para pemegang saham karena kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak terpenuhi.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB CIMB Niaga yang digelar pada Senin (9/10) sebagai forum tingkat tinggi dalam pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 754.897.148 saham.
Tingkat kehadiran peserta rapat tersebut hanya mencapai 44,84% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Hadirkan Layanan Optimal Pendaftaran Haji melalui Kanal Digital
”Sehubungan dengan kuorum agenda pertama rapat tidak terpenuhi maka, rapat tidak berhak, tidak berwenang untuk membicarakan, dan mengambil keputusan secara sah,” tegas Susiana Tanto, Corporate Affairs Head Bank CIMB Niaga.
Menyusul kuorum agenda pertama rapat tidak terpenuhi, agenda akan dibahas dalam rapat kedua dengan penyelenggaraan berdasar ketentuan Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020. Regulasi itu, mengenai rencana, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka juncto Pasal 13 ayat 13.1 huruf c, dan d Anggaran Dasar perseroan.
Oleh karena itu, perseroan akan mempublikasikan pemanggilan rapat Kedua paling lambat tujuh hari sebelum gelaran rapat kedua. Penyelenggaraan rapat kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari, dan paling lambat 21 hari setelah RUPS diselenggarakan.
Baca Juga: CIMB Niaga Minta Peninjauan Kewajiban Spin Off Unit Syariah ke OJK, Ini Alasannya
Untuk diketahui bersama, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau kerap dikenal dengan private placement.
Dalam aksi korporasi tersebut, CIMB Niaga akan menerbitkan saham baru sebanyak 10,59 juta saham dengan nominal Rp 50 per lembar saham. Hal itu dilakukan perseroan untuk memenuhi ketentuan saham free float atau jumlah minimum saham beredar investor publik 7,5%.
Per akhir Juli 2023, jumlah saham free float Bank CIMB Niaga baru mencapai 6,73%. Private placement itu, akan menyebabkan saham perseroan terdilusi maksimum 0,04%.
Harga pelaksanaan private placement yaitu sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut sampai penutupan perdagangan pada 4 Oktober 2023, yaitu Rp 1.520 per saham.
Setelah pelaksanaan private placement 251.422.059 lembar milik Commerce Kapital atau 1% dari seluruh modal ditempatkan, dan modal disetor perseroan tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai informasi, saat ini pemegang saham Bank CIMB Niaga terdiri dari CIMB Group Sdn Bhd yang mengekap 22,99 miliar saham atau setara 91,48% dari total modal saham disetor penuh.
Baca Juga: CIMB Niaga Minta Peninjauan Kewajiban Spin Off Unit Syariah ke OJK, Ini Alasannya
Pemegang saham lainnya yang bukan milik publik dipegang oleh PT Commerce Kapital sebanyak 255,4 juta saham atau setara 1,02% dari total modal saham disetor penuh.
Nantinya, setelah private placement dilakukan, saham yang akan terdilusi adalah saham milik CIMB Group Sdn Bhd dan kepemilikannya akan menjadi 91,45% dari total modal saham disetor penuh.
Dalam prospektus terbarunya, manajemen juga mengungkapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan private placement akan digunakan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran kredit di seluruh segmen bisnis Perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News