Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk tujuh bank sebagai bank persepsi untuk menyerap dana hasil tax amnesty. Ketujuh bank tersebut terdiri dari empat bank pelat merah dan tiga bank swasta.
Adapun keempat bank pelat merah tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Sementara, ketiga bank swasta yang ditunjuk sebagai bank persepsi adalah Bank Danamon, Bank Central Asia, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
Maryono Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menyerap dana tax amnesty tersebut. Beberapa di antaranya dengan menyiapkan produk-produk baru dan persiapan pelayanan terutama untuk nasabah-nasabah kaya dan pengembang.
“Produk baru yang kami siapkan ada obligasi, NCD, dan hibah. Kemudian juga dengan pelayanan khususnya kepada nasabah-nasabah wealth dan pengembang,” jelas Maryono kepada KONTAN (12/7).
Sementara itu Iman Nugroho Soeko Direktur Keuangan BTN memperkirakan, dana serapan BTN dari tax amnesty ini berkisar pada angka Rp 30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News