kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produk asuransi berbalut investasi bakal dorong laba asuransi umum


Minggu, 28 Februari 2021 / 15:45 WIB
Produk asuransi berbalut investasi bakal dorong laba asuransi umum
ILUSTRASI. Kehadiran produk asuransi berbalut investasi (paydi) tengah dinanti-nanti industri asuransi umum.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran produk asuransi berbalut investasi (paydi) tengah dinanti-nanti industri asuransi umum. Sebab, kehadiran produk tersebut berpotensi mendorong laba pemain asuransi umum di masa mendatang.

"Laba memang tidak akan naik drastis tapi secara bertahap. Jadi kalau dikatakan paydi berpotensi menambah laba itu iya, tapi laba kecil - kecil atau secara gradual dan pasti," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe, pekan lalu.

Dody mengungkapkan, beberapa alasan kenapa paydi berpotensi mengerek laba perusahaan. Pertama, asosiasi menyarankan produk ini dipasarkan secara langsung tidak melalui keagenan atau perantaran sehingga beban biaya menjadi lebih efisien.

"Itu satu hal yang menghasilkan laba lebih besar dibandingkan beberapa produk selain dari paydi yang selama ini banyak menggunakan beberapa biaya keluar untuk alokasi distribusi channel," ujarnya.

Baca Juga: Hindari saling bajak agen, ini yang dilakukan AAJI dan AAUI

Kedua, premi akan dibuat seimbang karena pengelolaan paydi melihat faktor risiko berdasarkan loss ratio atau klaim yang dibayar atas jenis-jenis produk asuransi yang dikeluarkan. Dengan begitu, kecukupan dana untuk membayar klaim bisa lebih baik dibandingkan menggunakan perhitungan loss ratio yang tidak spesifik dari market.

Ketiga, perusahaan asuransi akan mendapatkan pemasukan tambahan dari fee base income melalui penjualan produk tersebut ke nasabah. Dengan begitu, potensi penambahan laba tersebut akan meningkatkan daya tahan perusahaan asuransi.

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih merampungkan petunjuk teknis penjualan paydi yang akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK. Namun landasan penjualan produk tersebut sudah diatur dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

"SEOJK belum keluar, tapi beberapa diskui OJK dan AAUI sudah sampai kepada pertimbangan bahwa asuransi yang menerbitkan paydi bisa menjadi alternatif peningkatan laba asuransi umum ke depannya," jelas Dody.

Selain itu, regulasi paydi juga sudah memberikan batasan persyaratan supaya produk ini aman dibeli oleh masyarakat. Asosiasi juga memfasilitasi perusahaan untuk sertifikasi pemasar produk tersebut.

Baca Juga: AAJI dan AAUI jalin kerja sama sertifikasi agen PAYDI bagi asuransi umum




TERBARU

[X]
×