kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Penjaminan Polis Mulai Diatur, Ini Kata Asosiasi Asuransi


Kamis, 06 Oktober 2022 / 19:14 WIB
Program Penjaminan Polis Mulai Diatur, Ini Kata Asosiasi Asuransi
ILUSTRASI. Program penjaminan polis masih menjadi pekerjaan rumah di industri asuransi saat ini.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penjaminan polis masih menjadi pekerjaan rumah di industri asuransi saat ini. Hal tersebut pun mulai terjawab dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Seperti diketahui, keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan amanat UU No.40 Tahun 2014 yang seharusnya sudah dibentuk oleh pemerintah dalam jangka waktu 3 tahun sejak UU tersebut terbit. RUU P2SK telah sedikit memberikan poin-poin rinci terkait program penjaminan polis ini dengan memberikan mandat pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjalankan program ini.

Salah satu poinnya adalah pembayaran iuran awal kepesertaan yang dibayarkan perusahaan asuransi satu kali saat awal menjadi peserta dan iuran berkala penjaminan yang dibayarkan dua kali dalam satu tahun. Tapi RUU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait berapa iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi dan berapa nilai polis yang bakal dijamin dalam program ini.

“Iuran akan didasarkan pada tingkat risiko yang dimiliki perusahaan asuransi, semakin tinggi risiko perusahaan asuransi maka semakin tinggi iurannya,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Hati-hati! Suku Bunga Naik Bisa Bikin Klaim Asuransi Kredit Meningkat

Sementara itu, Togar pun bilang kalau nilai yang dijamin pun kemungkinan untuk tahap pertama nanti bakal lebih kecil dari yang selama ini dijaminkan perbankan di LPS. Sebagai informasi, LPS menjamin dana nasabah bank hingga Rp 2 miliar.

“Seiring waktu (jaminan) akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu,” ujar Togar.

Togar juga berpendapat bahwa biaya yang bakal diperlukan untuk membayar iuran pun tergantung daripada perusahaannya masing-masing. Dalam hal ini, bisa saja dengan dibebankan pada harga premi atau mengambil porsi biaya-biaya akuisisi.

Baca Juga: Dalam RUU PPSK, LPS Ditunjuk Jadi Penyelenggara Penjaminan Polis

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo tak mau berkomentar banyak terkait besaran iuran maupun jaminan yang bakal ditetapkan oleh program penjaminan polis ini. Menurut dia, iuran maupun jaminan membutuhkan perhitungan aktuaris yang lebih komprehensif dengan dasar ilmiah. Sehingga, tidak bisa diperkirakan untuk besarannya. 

Tak hanya soal iuran maupun nilai jaminan, poin program penjaminan polis ini juga berbicara terkait produk proteksi apa saja yang tidak bisa dijamin oleh LPS ini. Misalnya, produk asuransi yang berkaitan dengan investasi (unitlink) dan produk yang nilai jaminannya cukup besar, tapi tak disebutkan detailnya.

Widodo menilai memang sejatinya produk unitlink ini bagian investasinya seperti reksadana yang dikelola melalui bank kustodian. Sehingga, segala keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi itu hak konsumen.

Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan Jadi Penjamin Polis, Begini Tanggapan AAUI

Sementara itu, Togar bilang keberadaan lembaga penjaminan polis ini setidaknya juga bisa mengantisipasi adanya polis-polis yg ugal-ugalan. Jadi, kehadiran ahli aktuaria di lembaga ini diperlukan karena bisa antisipasi munculnya moral hazard dari para pelaku.

“Contoh yang ugal-ugalan misalnya untuk menarik minat masyarakat, dibuatlah program premi Rp 100 ribu per tahun, uang pertanggungannya hingga Rp 10 miliar,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×