Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menyelenggarakan program penjaminan polis. Kehadiran lembaga ini diyakini bisa menjawab persoalan yang menyelimuti industri asuransi jiwa.
Aturan mengenai Lembaga Penjamin Polis tertuang dalam draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.
LPS akan berfungsi menjadi penyelenggara penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Ada beberapa wewenang yang nantinya dimiliki oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini. Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.
Baca Juga: LPS Akan Jamin Polis Nasabah Asuransi, Intip Rancangan Aturannya
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan, tujuan dari pembentukan LPP ini salah satunya adalah untuk mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi, serta mengembalikan citra perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengaku, bahwa industri tidak keberatan mengenai penyelenggara lembaga penjamin polis (LPP) oleh LPS, hanya saja perlu menjadi perhatian adalah, penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa maupun syariah.
"Intinya pihak yang mampu dan kompeten," kata Bern kepada kontan.co.id, Selasa (12/7).
Selain itu, ketentuan produk apa saja yang dijamin, seberapa besar nilai yang dijamin, bagaimana dengan pelaku pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik, dan LPP perlu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahan asuransi.
Menurut Bern, pembentukan LPP tetap perlu segera dilakukan agar masyarakat dapat kembali mempercayai keberadaan dan pentingnya asuransi. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi serta mengembalikan citra perusahaan asuransi yang baik.
"LPP akan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi mengalami kendala sehingga tidak bisa membayarkan klaim. Cara kerjanya relatif sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan," terang Bern.
Baca Juga: Ini Kata AAJI Soal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jadi Penjamin Polis
Bern mengatakan, tidak semua perusahaan bisa memperoleh jaminan dari LPP, hanya perusahaan asuransi yang telah mematuhi semua persyaratan/ perusahaan yang tata kelolanya dinilai baik menurut hasil asesmen yang bisa memperoleh penjaminan dan terdapat klasifikasi-klasifikasi tertentu dalam penjaminannya.
Ia juga menambahkan, dalam Industri Asuransi Umum kemungkinan gagal bayar belum ditemukan, permasalahan klaim yang ada dapat terselesaikan baik secara musyawarah maupun mediasi.
Selain itu, pertanggungan/nilai jaminan asuransi umum selama ini juga di reasuransikan kepada perusahaan reasuransi sehingga pertanggungan asuransi umum lebih terjamin. Dalam hal perusahaan asuransi dilikuidasi atau dipailitkan juga sudah ada ketentuan dari regulator yang mengatur pengembalian dana nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News