kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses Pengusulan PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo Ditunda Tahun Depan


Senin, 17 April 2023 / 15:50 WIB
Proses Pengusulan PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo Ditunda Tahun Depan
ILUSTRASI. Kemeterian BUMN menunda permintaan PMN untuk Askrindo dan Jamkrindo.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemeterian BUMN menunda permintaan penambahan modal lewat penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melalui induknya Indonesia Financial Group (IFG).

Penundaan tersebut dikarenakan pemerintah melihat lebih urgensi memberikan PMN kepada IFG untuk percepatan penyelesaian transfer polis dari Jiwasraya ke IFG Life yang ditargetkan tahun ini.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko mengungkapkan bahwa kebutuhan PMN untuk Askrindo dan Jamkrindo terlebih untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih bisa ditunda tahun ini.

Baca Juga: Askrindo dan Jamkrindo Jaga Gearing Ratio

“Karena setelah kita lihat dari klaim ratio daripada KUR di tahun 2021 dan 2022 kemarin ternyata permodalan dari Jamkrindo dan Askrindo masih memadai,” ujar Tiko.

Sebelumnya, permintaan PMN untuk meningkatkan kapasitas Askrindo dan Jamkrindo sebagai penjamin KUR. Tanpa penambahan modal, gearing ratio penjaminan untuk kredit produktif Askrindo dan Jamkrindo kala itu dipredikisi akan melebihi dari ketentuan gearing ratio yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimum 20 kali.

Tanpa PMN, gearing ratio Jamkrindo pada tahun 2024 diperkirakan sudah mencapai 20,27 kali dan Askrindo 18,87 kali. Kemudian di 2025, gearing ratio Jamkrindo diperkirakan sudah 22,81 kali dan Askrindo 20,76 kali. Gearing ratio keduanya di 2026 diperkirakan akan mencapai 25,12 kali untuk Jamkrindo dan 22,34 kali untuk Askrindo.

Sementara itu, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko juga mengungkapkan bahwa penundaan PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo  dikarenakan tidak adanya alokasi dana untuk perusahaan tersebut.

Hal itu juga sejalan dengan penghitungan gearing ratio yang dinilai masih bisa bertahan untuk tahun ini. Meski demikian, ia bilang pihaknya masih mengusulkan bisa mendapatkan PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo di tahun depan.

“Baru tahun anggaran 2024 nanti akan kita ajukan lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Hexana belum mau menyebutkan apakah nilai PMN yang diusulkan akan sama dengan sebelumnya. Di mana, kala itu PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo yang diminta masing-masing mendapat Rp 3 triliun.

“Ini lagi pengusulan jadi nilainya belum kita sebutkan,” tambahnya.

Menanggapi penundaan tersebut, Corporate Secretary Askrindo Cahyo Hari Purwanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang terus berproses terkait PMN dan akan mengikuti garis besar strategi IFG sebagai induk usaha.

Ia bilang PMN tersebut sebetulnya hanya untuk memperkuat modal tapi secara urgensi masih bisa ditunda. Menurutnya, saat ini pihaknya akan lebih mengandalkan beberapa strategi pendanaan dari pemasukan-pemasukan internal.

Cahyo menegaskan bahwa bukan berarti jika tak mendapat PMN maka akan terjadi penghambatan yang signifikan. Menurutnya, perusahaan bakal tetap berusaha untuk mencari cara lain untuk tetap bertumbuh.

Baca Juga: Belum Mendapat Persetujuan PMN, Bagaimana Kesiapan Askrindo untuk Jadi Penjamin KUR?

“Kalau ada PMN, akan lebih kuat kita,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menambahkan untuk saat ini ia melihat klaim asuransi kredit yang dimiliki oleh Askrindo telah melandai, namun tak menyebutkan angkanya. Hal itu bisa terjadi karena kini Askrindo telah menghentikan penjualan jenis-jenis asuransi yang risikonya tinggi.

“Efek pandemi tetap ada tapi sudah berkurang,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×