kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Prudential Indonesia Janjikan Keamanan Data Pribadi Nasabah


Selasa, 03 September 2024 / 15:32 WIB
Prudential Indonesia Janjikan Keamanan Data Pribadi Nasabah
ILUSTRASI. Prudential Indonesia berkomitmen untuk prioritaskan keamanan nasabah.


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Francisca bertha

KONTAN.CO.ID - Seiring dengan meningkatnya kasus peretasan data pribadi di Indonesia, Prudential Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi data nasabah melalui inovasi layanan digital yang aman.

Fenomena peretasan data, seperti yang sering terjadi pada aplikasi pesan populer seperti WhatsApp, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digital saat ini.

Survei oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan lonjakan signifikan dalam kasus kebocoran data, dari 7,96% pada tahun 2023 menjadi 20,97% pada tahun 2024.

Dalam menghadapi tantangan ini, Prudential Indonesia mengedepankan strategi perlindungan data dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, Prudential Indonesia memperkenalkan beberapa inisiatif keamanan digital. Salah satunya adalah penerapan sistem Electronic Know Your Customer (eKYC) dan tanda tangan digital.

Baca Juga: Kantongi Izin OJK, Klik Kami Jamin Keamanan Data Pribadi Nasabah

Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi data nasabah dan transaksi seperti pengajuan polis baru atau penarikan dana dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi. Penerapan tanda tangan digital dan eKYC juga mendukung ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan UU Nomor 82 Tahun 2012, yang mengatur tentang anti pencucian uang dan transaksi elektronik.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Prudential untuk menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi secara digital.Dengan meningkatkan sistem keamanan data, Prudential Indonesia tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Melalui penerapan teknologi terbaru dan tata kelola yang baik, Prudential Indonesia berkomitmen untuk menjaga dan melindungi data pribadi nasabah, serta memperkuat keamanan ekosistem digital secara keseluruhan.

Selanjutnya: PT Dirgantara Indonesia Teken Kontrak Penjualan 7 Pesawat di Forum Indonesia-Afrika

Menarik Dibaca: Zoho Berkolaborasi dengan ITS Surabaya Mengintegrasikan Modul LCNC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×