Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan produk PRUProteksi Griya. Ini merupakan produk asuransi jiwa kredit kumpulan yang melindungi nasabah atas fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dimiliki.
Untuk tahap awal, PRUProteksi Griya akan melindungi nasabah setia PT Bank Permata Tbk. (PermataBank) yang sedang memiliki KPR. Produk ini dapat digunakan mulai dari nasabah yang berusia 20 tahun ke atas.
“Sejumlah fitur yang dapat menjadi pertimbangan penting untuk menjadikan produk ini pilihan dari pemilik KPR di antaranya adalah usia masuk calon peserta yang dimulai dari 20 tahun dan adanya pembebasan syarat cek kesehatan,” ujar Chief Partnership Distribution Officer Prudential Indonesia Ivy Widjaja, dalam keterangan resminya Sabtu (15/4).
Baca Juga: Prudential Syariah Berpartisipasi dalam Kegiatan Hijrahfest Padang
Ia bilang ssuransi jiwa untuk KPR adalah komponen yang telah disertakan oleh bank sebagai salah satu ketentuan utama permohonan KPR. Meski demikian, umumnya pemilihan asuransi menjadi keputusan mutlak pemohon.
“Asuransi jiwa menjadi penting dalam skema KPR karena dapat melindungi ahli waris perihal pelunasan KPR jika pemohon meninggal dunia,” tambahnya.
Persyaratan untuk menjadi pemegang polis PRUProteksi Griya. Antara lain berusia 20 tahun-63 tahun, melengkapi dokumen yang diperlukan, telah memiliki permohonan perjanjian kredit dengan Bank Permata dengan jangka waktu perjanjian kredit minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, tenor yang dipilih hanya terbatas sampai usia Peserta 64 tahun (usia ulang tahun terakhir). Selain itu, untuk jumlah KPR tertentu, calon Peserta harus bisa memenuhi persyaratan kesehatan dan seleksi risiko (underwriting).
Menanggapi kerja sama tersebut, Dewi Damajanti Widjaja, Head of Mortgage PermataBank menyampaikan meredanya pandemi dan penguatan pertumbuhan ekonomi, PermataBank perlahan meningkatkan pembiayaan KPR dengan berkolaborasi erat bersama berbagai grup pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News