kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.297   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.189   -41,66   -0,58%
  • KOMPAS100 1.048   -7,44   -0,70%
  • LQ45 806   -6,31   -0,78%
  • ISSI 231   -0,69   -0,30%
  • IDX30 420   -2,97   -0,70%
  • IDXHIDIV20 492   -3,89   -0,78%
  • IDX80 118   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 120   0,57   0,47%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

Soal Penerapan Co-payment, AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Hal Ini


Selasa, 10 Juni 2025 / 16:16 WIB
Soal Penerapan Co-payment, AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Hal Ini
ILUSTRASI. Menyambut penerapan ketentuan co-payment, AAJI mengimbau kepada perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan sejumlah langkah.ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.

Adapun produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.

Menyambut penerapan ketentuan co-payment, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau kepada perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga: Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan dalam masa transisi, perusahaan asuransi jiwa diimbau untuk melakukan edukasi publik secara bertahap dan konsisten, khususnya soal aturan co-payment. 

"Selain itu, mengomunikasikan manfaat co-payment secara transparan dan menyesuaikan dokumen polis dan materi pemasaran sesuai ketentuan baru," ungkapnya kepada Kontan, Senin (9/6).

Togar menerangkan AAJI juga akan terus memantau pelaksanaan aturan co-payment dan mendukung anggotanya dalam penyusunan strategi implementasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Togar menilai tujuan adanya aturan co-payment bukan untuk membebani nasabah. Dia mengatakan hal itu justru akan berdampak positif bagi nasabah.

"Co-payment justru bertujuan mendorong partisipasi aktif nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang tepat guna, bukan membebani," ucapnya.

Dengan edukasi yang tepat, Togar percaya kebijakan itu tidak akan meningkatkan angka lapse rate atau nasabah tak melakukan perpanjangan polis. Dia menyampaikan kebijakan itu justru akan menjaga keberlanjutan manfaat yang diterima oleh peserta dalam jangka panjang.

Baca Juga: AAJI: Skema Co-payment Diyakini Tak akan Meningkatkan Angka Lapse Rate

Togar menerangkan skema co-payment dirancang sebagai instrumen pengendalian klaim. Dengan adanya kontribusi biaya dari peserta, diharapkan terjadi penurunan klaim yang tidak perlu, khususnya di segmen rawat jalan, yang selama ini menyumbang frekuensi klaim tertinggi.

Dia mengatakan data MMB Health Trends 2025 mencatat, bahwa inflasi biaya kesehatan di Indonesia telah mencapai 19%, jauh di atas inflasi umum. Oleh karena itu, pengendalian klaim menjadi krusial agar tarif premi tidak naik terlalu tajam.

"Dalam jangka panjang, skema itu akan menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan keterjangkauan manfaat bagi peserta," ujar Togar.

Secara keseluruhan, SEOJK terkait Produk Asuransi Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Adapun pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK Produk Asuransi Kesehatan ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir.

Sementara itu, bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis (renewable term) dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK tersebut berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK Produk Asuransi Kesehatan paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: PTPP Dapat Proyek Pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak Senilai Rp 134,7 Miliar

Menarik Dibaca: Anchor Bagikan Resep Inspiratif untuk Bantu Orangtua Optimalkan MPASI Bergizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×