kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Prudential Siap Patuhi Aturan OJK Soal Batas Risk Sharing Asuransi Kesehatan


Selasa, 30 September 2025 / 17:48 WIB
Prudential Siap Patuhi Aturan OJK Soal Batas Risk Sharing Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Prudential Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan batas maksimal risk sharing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/02/2018


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan batas maksimal risk sharing (copayment) dalam produk asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%.

Mengenai hal ini, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan teknis dari OJK selaku regulator.

Namun, Prudential menegaskan akan mengikuti ketentuan regulator dan terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, asosiasi, maupun penyedia layanan kesehatan.

Baca Juga: Prudential Tunggu Aturan Teknis OJK Terkait Risk Sharing Asuransi Kesehatan

Risk sharing di asuransi kesehatan sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru, karena beberapa produk asuransi kesehatan yang ada di industri asuransi saat ini juga sudah memiliki fitur tersebut,” kata Karin kepada Kontan, Senin (29/9/2025).

Di Prudential, produk asuransi kesehatan PRUWell dan PRUSehat, sudah memiliki fitur risk sharing berbasis biaya tanggungan (deductible), di mana nasabah dapat memilih fitur tersebut pada saat membeli produk asuransi kesehatan.

Menurut Karin, keberadaan risk sharing dapat mendorong premi yang lebih rendah, tergantung paket asuransi kesehatan yang dipilih nasabah dan proses underwriting. Skema ini juga dinilai bisa mengurangi overutilisasi karena nasabah akan lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan medis.

Agar tetap kompetitif, Prudential juga menyertakan insentif tambahan pada produk PRUWell. Nasabah yang menjaga pola hidup sehat dan tidak melakukan klaim selama 12 bulan, berhak mendapat potongan premi hingga 20% pada periode berikutnya.

Baca Juga: Dukung Kesehatan, Prudential Syariah dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi

“Reward ini menjadi daya tarik bagi nasabah, terutama di tengah tantangan inflasi medis. Sepanjang semester I-2025, premi PRUWell Medical mencapai lebih dari Rp375 miliar, tumbuh 3% dibanding tahun lalu,” ungkap Karin.

Secara keseluruhan, Prudential membukukan pendapatan premi Rp 9,7 triliun sepanjang semester I-2025. Kinerja tersebut ditopang pertumbuhan produk tradisional yang naik 17% secara tahunan (YoY).

Sebagai informasi, OJK telah menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan. 

Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%. Selain itu, istilah co-payment kini diganti menjadi risk sharing.Perubahan istilah tersebut merupakan usulan dari perwakilan konsumen. 

Baca Juga: Prudential Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini untuk Dorong Pertumbuhan Aset

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.  

Selain itu, besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli. 

Lebih lanjut, terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing.Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko.

Selanjutnya: Proposal Gencatan Senjata Gaza Versi Trump Tunggu Respons Hamas

Menarik Dibaca: IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup Turun 0,77% (30/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×