kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Prudential Tunggu Aturan Teknis OJK Terkait Risk Sharing Asuransi Kesehatan


Selasa, 30 September 2025 / 16:27 WIB
Prudential Tunggu Aturan Teknis OJK Terkait Risk Sharing Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. OJK menetapkan kebijakan penurunan batas maksimal risk sharing (copayment) dalam produk asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. KONTAN/Baihaki/2/3/2010


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penurunan batas maksimal risk sharing (copayment) dalam produk asuransi kesehatan dari 10% menjadi 5%. 

Mengenai hal ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan akan mematuhi aturan tersebut sambil menunggu terbitnya ketentuan teknis dari regulator.

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dan berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait, mulai dari OJK, Kementerian Kesehatan, asosiasi, hingga penyedia layanan kesehatan.

Baca Juga: Prudential dan UOB Manfaatkan Tren Bancassurance di Tengah Kebutuhan Proteksi

Karin menjelaskan, fitur risk sharing bukanlah hal baru di industri asuransi kesehatan. Beberapa produk Prudential seperti PRUWell dan PRUSehat telah menerapkan skema berbasis biaya tanggungan (deductible) yang bisa dipilih nasabah sejak awal membeli produk.

“Dengan adanya fitur risk sharingterdapat potensi premi yang lebih rendah, sesuai dengan paket asuransi kesehatan, yang disebabkan oleh adanya bagian biaya klaim asuransi kesehatan yang menjadi tanggungan nasabah," jelasnya kepada Kontan, Senin (29/9/2025).

Terkait transparansi premi dan manfaat polis, Karin menegaskan Prudential terus memperkuat edukasi kepada nasabah. Informasi yang disampaikan mencakup fitur produk, manfaat, premi, kondisi pengecualian, hingga proses klaim. 

Menanggapi adanya pengecualian risk sharing untuk kondisi darurat dan penyakit kritis, Prudential menilai dampaknya terhadap beban klaim masih perlu dianalisa setelah aturan resmi terbit. 

Sebagai informasi, OJK telah menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Ketentuan ini akan dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan. 

Baca Juga: Prudential Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini untuk Dorong Pertumbuhan Aset

Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10%. Selain itu, istilah copayment kini diganti menjadi risk sharing.Perubahan istilah tersebut merupakan usulan dari perwakilan konsumen. 

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Namun, perusahaan juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.  

Selain itu, besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli. 

Lebih lanjut, terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing.Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko.

Selanjutnya: Trade-In Mobil di GIIAS 2025 Tumbuh 53%, ICE & HEV Masih Unggul di Pasar

Menarik Dibaca: Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Susu Kedelai secara Rutin?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×