kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pungutan OJK belum tentu diterapkan tahun ini


Kamis, 28 Februari 2013 / 11:43 WIB
Pungutan OJK belum tentu diterapkan tahun ini
ILUSTRASI. Pakuwon Jati (PWON) berencana akuisisi lahan dan mal di wilayah Jawa-Bali.


Reporter: Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. Kecemasan para pelaku industri jasa keuangan, khususnya sekuritas, bisa jadi semakin panjang. Pasalnya, pembahasan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menemui titik terang.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, belum bisa memastikan kapan pungutan tersebut efektif. Sebelumnya, OJK berencana memberlakukan pada paruh pertama 2013.

Semua masukan terkait pungutan akan dirangkum menjadi satu bahan pertimbangan penetapan peraturan pemerintah (PP). "Jadi, kami sendiri masih menunggu hasil pembahasan di Kementrian Keuangan," imbuhnya.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengungkapkan pihaknya belum bisa menerapkan pungutan jika PP belum jadi. "Tapi jika melihat dari sisi kebutuhan, seharusnya sesegera mungkin," tandas Nurhaida. Undang-Undang OJK menyebutkan, sumber operasional OJK berasal dari APBN dan iuran industri.

Muliaman maupun Nurhaida enggan merinci, apakah besaran pungutan masih sama seperti usulan sebelumnya, atau bahkan menurun, mengingat banyak yang keberatan. Angka terakhir iuran untuk sekuritas adalah 0,015% - 0,03% dari aset per tahun.

Muliaman memahami apa yang menjadi konsentrasi industri. Ia juga mengirim sinyal, nantinya pungutan tersebut tidak memberatkan operasional perusahaan. "Intinya, mereka meminta kalau ada pungutan, jangan dibebankan sekaligus tapi bertahap. Itu wajar," jelas Muliaman.

Kekecewaan sekuritas memang cukup beralasan. Maklum, beban operasional mereka sendiri sudah besar lantaran banyaknya iuran. Seperti iuran dana proteksi pemodal (DPP) dan iuran untuk bursa sebesar 0,04%.

Kendati banyak yang keberatan, pelaku industri sekuritas tetap menghormati hasil akhir. "Yang penting itu bukan angka, tapi apakah iuran tersebut sebanding dengan outputnya," ujar Mardy Sutanto, Direktur Utama BCA Sekuritas.

OJK sendiri seharusnya menunjukan kinerja terlebih dahulu, sehingga menumbuhkan kepercayaan pelaku industri. Jika sudah seperti itu, pungutan bisa berlaku. "Jadi jangan sekadar menawarkan konsep (iuran OJK), tapi berikan nilai lebih. Nilai lebihnya jangan melulu tentang edukasi. Dulu, Bapepam-LK sudah seperti itu dan gratis," tegas Mardy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×