kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya potensi hingga Rp 77 triliun, BWI kaji penjaminan investasi wakaf uang


Rabu, 13 November 2019 / 21:29 WIB
Punya potensi hingga Rp 77 triliun, BWI kaji penjaminan investasi wakaf uang
ILUSTRASI. Ilustrasi Syariah. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan potensi wakaf uang di Tanah Air masih sangat besar. KONTAN/Muradi/2018/06/05


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan potensi wakaf uang di Tanah Air masih sangat besar. Namun sayangnya, potensi tersebut masih belum secara maksimal digali. Sebabnya, menurut Komisioner BWI, Iwan Agustiawan Fuad pengumpulan alias pendataan wakaf uang sampai saat ini masih berbanding terbalik dengan potensinya.

Menurutnya, dalam riset yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), total potensi wakaf uang di Indonesia pada akhir tahun 2018 lalu sudah mencapai Rp 77 triliun. Kendati bernilai jumbo, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 200 miliar yang berhasil dikumpulkan.

Baca Juga: Siap implementasi Qanun LKS, BNI Syariah dan BNI bentuk tim khusus

"Pengumpulan wakaf uang tahun lalu itu baru Rp 225 miliar dari nilai potensi yang mencapai Rp 77 triliun lebih," terangnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11).

Bukan cuma wakaf tunai saja, BWI selaku badan pengelola wakaf ini juga menyatakan nilai wakaf aset yang tercatat saat ini sangat besar. Menurut Iwan, wakaf aset berubah tanah dan bangunan sudah mencapai 4 miliar meter persegi. Tanah tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

"Dari nilai itu, kalau divaluasi ke dalam rupiah bisa mencapai Rp 2.005 triliun," sambungnya.

Adapun, saat ini jumlah aset wakaf yang paling besar terletak di wilayah pulau Jawa dan Kalimantan. Sementara berdasarkan wilayah, paling tinggi berada di Jakarta. "Ada beberapa hektar luas tanah di Jakarta, yang nilainya mencapai Rp 100 juta per meter," sambungnya.

Ke depan, BWI berharap dengan aset wakaf tersebut dapat memberikan nilai lebih untuk digali. Tentunya untuk kepentingan umat. Semisal, beberapa tanah wakaf bisa didirikan bangunan secara komersil yang dapat memberikan nilai lebih ketimbang tanah kosong.

"Masih banyak yang bisa dikembangkan, prakteknya di luar negeri itu tanah wakaf bisa dijadikan mall, office tower atau town hall. Ada imbal hasil untuk operasional gedung," tegasnya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi tak bisa menjamin dana korban Kampoeng Kurma kembali 100%

Namun, untuk dapat sampai ke titik tersebut, diperlukan beberapa bantalan bagi pelaku usaha. Antara lain harus adanya sistem penjaminan aset wakaf di Indonesia terutama untuk wakaf uang.

Sebab, melihat pertumbuhan wakaf uang yang kini semakin pesat. BWI memandang, pelaku industri keuangan syariah dan lembaga pengawas perlu mempersiapkan sistem penjaminan sebagai antisipasi sekaligus memitigasi risiko. Dengan cara ini, pihak perbankan selaku pemberi pembiayaan dapat lebih aktif mendorong instrumen wakaf uang tersebut.

Sejatinya, wakaf uang di Indonesia telah diatur dalam udang-undang. Singkatnya, wakaf uang saat ini disimpan di bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Lewat lembaga tersebut, penerima wakaf atau nadzir yang ingin mengelola wakaf uang tersebut dapat bekerjasama dengan LKS PWU. Di samping itu, masyarakat juga bisa secara langsung memberikan wakaf berupa uang melalui lembaga tersebut.

BWI pun telah meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar menerbitkan instrumen penjaminan khusus wakaf uang. "Dan kami minta tidak hanya di bawah Rp 2 miliar tapi nilai keseluruhan," ujarnya.

Pihak BWI juga sudah meminta penjamin pembiayaan dalam hal ini Askrindo Syariah agar dapat memberikan jaminan investasi bagi Nazhir yang menggunakan wakaf uang maupun wakaf aset. Tujuannya, agar perbankan lebih dapat menjaga tingkat mitigasi risiko.

Baca Juga: Siapkan implementasi Qanun LKS, BRI Syariah tambah kantor cabang di Aceh

Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najamuddin pun sudah berkomitmen untuk ikut aktif dalam mengeksplorasi lebih jauh penjaminan wakaf produktif tersebut. Namun, Ia menegaskan, untuk mengimplementasikan hal tersebut pihaknya memerlukan lebih dulu dukungan dari regulator.

Christine Ullyana, Head Islamic Enterprise and Alliance Funding Bank Muamalat menjelaskan bahwa di perbankan syariah pun sudah ada pembiayaan dengan penjaminan berupa aset wakaf.

Adapun, pembiayaan tersebut diberikan kepada Nazhir yang memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga keuangan. Akad pembiayaan untuk model ini yakni musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Secara singkat, fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada yayasan yang memiliki afiliasi kepada perusahaan di bidang sosial. Nantinya, sumber pengembalian pembiayaan berasal dari amal usaha yang dibiayai, serta tambahan pendapatan dari hak amil (alokasi biaya operasional) atas infak dan shadaqah yang berhasil dihimpun oleh lembaga secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×