kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya potensi hingga Rp 77 triliun, BWI kaji penjaminan investasi wakaf uang


Rabu, 13 November 2019 / 21:29 WIB
Punya potensi hingga Rp 77 triliun, BWI kaji penjaminan investasi wakaf uang
ILUSTRASI. Ilustrasi Syariah. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan potensi wakaf uang di Tanah Air masih sangat besar. KONTAN/Muradi/2018/06/05


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sejatinya, wakaf uang di Indonesia telah diatur dalam udang-undang. Singkatnya, wakaf uang saat ini disimpan di bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Lewat lembaga tersebut, penerima wakaf atau nadzir yang ingin mengelola wakaf uang tersebut dapat bekerjasama dengan LKS PWU. Di samping itu, masyarakat juga bisa secara langsung memberikan wakaf berupa uang melalui lembaga tersebut.

BWI pun telah meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar menerbitkan instrumen penjaminan khusus wakaf uang. "Dan kami minta tidak hanya di bawah Rp 2 miliar tapi nilai keseluruhan," ujarnya.

Pihak BWI juga sudah meminta penjamin pembiayaan dalam hal ini Askrindo Syariah agar dapat memberikan jaminan investasi bagi Nazhir yang menggunakan wakaf uang maupun wakaf aset. Tujuannya, agar perbankan lebih dapat menjaga tingkat mitigasi risiko.

Baca Juga: Siapkan implementasi Qanun LKS, BRI Syariah tambah kantor cabang di Aceh

Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najamuddin pun sudah berkomitmen untuk ikut aktif dalam mengeksplorasi lebih jauh penjaminan wakaf produktif tersebut. Namun, Ia menegaskan, untuk mengimplementasikan hal tersebut pihaknya memerlukan lebih dulu dukungan dari regulator.

Christine Ullyana, Head Islamic Enterprise and Alliance Funding Bank Muamalat menjelaskan bahwa di perbankan syariah pun sudah ada pembiayaan dengan penjaminan berupa aset wakaf.

Adapun, pembiayaan tersebut diberikan kepada Nazhir yang memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga keuangan. Akad pembiayaan untuk model ini yakni musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Secara singkat, fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada yayasan yang memiliki afiliasi kepada perusahaan di bidang sosial. Nantinya, sumber pengembalian pembiayaan berasal dari amal usaha yang dibiayai, serta tambahan pendapatan dari hak amil (alokasi biaya operasional) atas infak dan shadaqah yang berhasil dihimpun oleh lembaga secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×