kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rancangan Perpres Pertanggungan Kerugian Bakal Diperbaiki


Senin, 22 Maret 2010 / 17:26 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.

Meskipun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia belum berjalan, tetapi pengkajian aturan main industri ini terus
berlangsung. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur soal perincian nilai pertanggungan kerugian berdasarkan daya pembangkit yang sudah masuk ke Sekretariat Kabinet (setkab) sejak pertengahan tahun lalu pun dimungkinkan akan mengalami perbaikan.

Deputi Pengajian Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Khoirul Huda mengatakan, pihaknya masih banyak melakukan diskusi dengan elemen terkait. "Bapeten masih menggodog beberapa hal dengan Departemen Keuangan (Depkeu) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), "kata Khoirul, Senin (22/3).

Ketika bertemu dengan AAUI, Bapeten melakukan pembahasan seputar uang pertanggungan dan risiko masing-masing level instalasi. "Setiap instalasi itu punya potensi risiko atau bahaya masing-masing, jadi, ya, musti saja uang pertanggungannya berbeda-beda," jelasnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2009 yang terbit pada 11 Juni 2009, pemerintah menetapkan batas pertanggungan kerugian tertinggi akibat bencana instalasi nuklir sebesar Rp 4 triliun.

Dengan adanya masukkan itu, Khoirul memperkirakan Rancangan Perpres itu akan mengalami perbaikan. Tapi pihaknya berharap perbaikan itu bisa selesai secepatnya. "Kalau bisa tahun ini bisa ditandatangani presiden. Kami hanya ingin mempersiapkan aturan sebelum proyek PLTN itu berjalan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×