Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menilai penggunaan SLIK bagi industri LKM begitu diperlukan. Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego tak memungkiri SLIK begitu diperlukan sebagai unsur tambahan dalam mitigasi risiko kredit.
"Selain tambahan dalam mitigasi risiko kredit, akses SLIK juga memberikan nilai tambah dalam hal bergaining power bagi LKM apabila debitur menunggak," katanya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).
Jika menelaah berdasarkan poin di rancangan POJK, nantinya penggunaan SLIK belum bersifat wajib bagi industri LKM, sehingga masih sebagai unsur tambahan saja dalam penilaian kelayakan kredit.
Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Ubah Strategi, Jaga Keberlanjutan Bisnis Tak Bergantung Tokoh
Terkait hal itu, Mego berpendapat persiapan infrastruktur menjadi faktor utama yang membuat penggunaan SLIK belum bersifat wajib bagi LKM. Namun, Dia menilai bahwa faktor kesiapan infrastruktur sepertinya tak jadi masalah bagi LKM berskala besar.
"Mungkin tantangannya hanya dalam menyiapkan infrastrukturnya LKM, terutama dalam rangka pelaporan SLIK. Untuk LKM dengan skala besar, saya kira sangat siap," ucapnya.
Lebih lanjut, Mego mengatakan penerapan SLIK bagi LKM akan memberikan dampak yang baik ke depannya. Dia bilang hal tersebut berdasarkan pengalaman LKM BKD Ponorogo yang sudah mencoba SLIK, khususnya untuk kredit pada limit tertentu.
"Kami yakin LKM BKD Ponorogo siap menerapkan aturan yang diberlakukan nanti," ungkap Mego.
Mengenai kinerja, Mego mengatakan LKM BKD Ponorogo mencatatkan nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp 55,19 miliar per Juni 2026.
Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Belum Jadi Peserta SLIK, Kesiapan Infrastruktur Jadi Kendala
Asal tahu saja, dalam Pasal 101 di rancangan perubahan POJK 41/2024, tertuang dua ayat tambahan yang menerangkan bahwa LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dalam hal ditemukan data historis calon nasabah dari SLIK yang memiliki nilai piutang nonlancar yang tidak material, masih memiliki kemampuan bayar, dan masih sesuai risk appetite, LKM dapat mempertimbangkan nasabah untuk memperoleh penyaluran pinjaman atau pembiayaan. Adapun rancangan POJK kini dalam tahapan meminta tanggapan publik dengan batas waktu hingga 28 Agustus 2026.
Sebagai informasi, data OJK mencatat, aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,63 triliun, atau tumbuh 2,51% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,05 triliun.
Baca Juga: Nilai Simpanan LKM BKD Ponorogo Turun 7,5% per April 2026, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














