kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Terkendali, OJK Soroti Tekanan Inflasi Medis


Kamis, 26 Maret 2026 / 14:35 WIB
Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Terkendali, OJK Soroti Tekanan Inflasi Medis
ILUSTRASI. Rasio klaim asuransi kesehatan masih terkendali di awal 2026


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja lini usaha asuransi kesehatan masih berada dalam kondisi terkendali di awal tahun ini, meski dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama inflasi medis.​

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, berdasarkan data per Januari 2026, rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum.

“Secara umum masih berada pada level yang terkendali,” tulis Ohi dalam jawaban tertulis PPDP OJK, beberapa waktu lalu

Baca Juga: OJK Cermati Sektor Kredit Berisiko Tinggi di Tengah Ketidakstabilan Perang

Ogi menjelaskan, ke depan industri asuransi kesehatan masih akan menghadapi tekanan dari inflasi medis yang diperkirakan tetap tinggi. Selain itu, tingginya utilisasi layanan kesehatan juga menjadi faktor yang memengaruhi kinerja lini bisnis ini.

Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pelaku industri untuk terus memperkuat manajemen risiko serta pengendalian klaim agar kinerja tetap terjaga.

Di sisi lain, OJK juga tengah mendorong penguatan tata kelola industri melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025.

Ogi menyebutkan, beleid tersebut akan berlaku efektif setelah tiga bulan sejak diundangkan. Dengan demikian, dampak implementasinya diperkirakan mulai terlihat secara bertahap pada triwulan II 2026.

Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana BPR DCN Jatim

“Seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri,” imbuhnya.

OJK berharap, melalui penguatan regulasi tersebut, industri asuransi kesehatan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×