Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Pengamanan dilakukan pada tanggal 9-10 Maret 2026 oleh tim gabungan dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Tersangka yang seharusnya memenuhi pemeriksaan di Surabaya, terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Baca Juga: BCA: Reformasi Tata Kelola Berjalan, Investor Masih Wait and See
"Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya," tulis Ismail dalam keterangan resmi OJK, Kamis (26/3/2026).
Tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk mengikuti pemeriksaan oleh penyidik OJK. Tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ismail.
Ismail berharap adanya kerja sama antara OJK dengan kepolisian dapat terus meningkatkan efektifitas proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan ke depannya.
OJK juga menyebut akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Great Eastern Naik 4%, Didukung Lonjakan Mobil Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













