kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rasio pembiayaan bermasalah multifinance mulai naik di Maret 2020


Senin, 04 Mei 2020 / 19:09 WIB
Rasio pembiayaan bermasalah multifinance mulai naik di Maret 2020
ILUSTRASI. BNI Multifinance


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja perusahaan pembiayaan semakin tertekan akibat virus corona 2019. Hal ini tecermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan naik tipis. Padahal sepanjang 2019, NPF multifinance dalam tren menurun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat Rasio NPF sebesar 2,75% pada Maret 2020. Angka itu meningkat dibandingkan Maret 2019 di level 2,71%. Kendati demikian, OJK melihat Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali di tengah pandemi.

Baca Juga: Laba China Construction Bank (MCOR) tumbuh di kuartal I, ini faktornya

PT BNI Multifinance mencatatkan NPF pada Maret 2020 sebesar 1,19%. Direktur Utama BNI Multifinance Hasan Gazali Pulungan menyatakan nilai itu naik dibandingkan Maret 2019 sebesar 1,07%.

“Hal ini dikarenakan ada pembiayaan yang joint financing yang 100% pembiayaan multiguna untuk pembiayaan kendaraan yang jatuh ke NPF. Kami sedang berunding dengan mitra joint financing agar bisa melakukan restrukturisasi,” ujar Hasan kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Lanjutnya, NPF segmen Multiguna naik dari 1,04% di bulan Februari menjadi 2,58% di bulan Maret 2020. Kendati demikian, ia mengaku kualitas pembiayaan untuk segmen lain risiko masih bagus. Ia mencontohkan untuk NPF segmen investasi masih di level 0,8% pada Maret 2020.

“Kalau direstrukturisasi maka tidak dihitung NPF. POJK No. 14 sangat membantu industri pembiayaan, karena tidak menambah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Yang kami jaga adalah cash flow perusahaan,” tambah Hasan.

Baca Juga: Tekan rasio pembiayaan bermasalah, MTF percepat restrukturisasi

Perihal restrukturisasi perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×