kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Ratusan LKM di NTB beroperasi ilegal


Jumat, 30 September 2016 / 15:33 WIB
Ratusan LKM di NTB beroperasi ilegal


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

MATARAM. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggarat Barat (NTB) Yusri mengatakan sebanyak 800 lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah kerjanya masih beroperasi secara ilegal, karena belum memiliki izin operasional.

"Dari 802 LKM yang terdata, baru enam yang mengajukan pengukuhan, dan sudah dua dari Kabupaten Lombok Timur yang mendapatkan izin operasional," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat Yusri di Mataram, Jumat (30/9).

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mewajibkan LKM mengurus pengukuhan izin operasional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 8 Januari 2016.

OJK NTB sudah menyurati dan melakukan sosialisasi ke seluruh instansi terkait di 10 kabupaten/kota untuk kemudian disebarluaskan kembali kepada LKM yang ada di daerahnya.

Yusri belum mengetahui pasti penyebab pengurus LKM tersebut tidak mengajukan permohonan pengukuhan. Namun, patut diduga salah satu faktornya adalah takut aktivitasnya diawasi oleh pihak otoritas.

Untuk itu, ia menegaskan, jika LKM tersebut tetap tidak mengajukan permohonan pengukuhan ke OJK, maka bisa dikenakan sanksi hukum pidana karena melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat secara ilegal. "Terkait dengan tindakan penertiban dan pemberian sanksi itu menjadi ranahnya aparat penegak hukum," ujarnya.

Lanjut Yusri, ratusan LKM yang belum berizin tersebut bisa saja masuk dalam kategori investasi bodong, karena menjalankan bisnis penghimpunan dana dengan memberikan tawaran bunga yang menggiurkan. Untuk memastikan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Investasi Bodong NTB yang berasal dari unsur aparat penegak hukum, instansi pemerintah dan Bank Indonesia, bisa melakukan analisis.

Tugas dan fungsi Satgas Investasi Bodong NTB adalah menginventarisasi kasus investasi bodong, melakukan analisis, menghentikan aktivitas investasi bodong dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, meningkatkan koordinasi penanganan kasus investasi bodong dan melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kasus investasi bodong.

"Aktivitas LKM yang menghimpun dana dari masyarakat bisa saja masuk kategori investasi bodong, tapi kami akan pastikan dulu," ujar Yusri. (Awaludin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×