Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kasus penggelapan dana dalam bentuk investasi senilai Rp 11 miliar yang dilakukan pengelola PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) berpotensi merontokkan kecukupan dana alias risk based capital PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) menjadi 150% dari posisi saat ini 170%.
Soalnya, hitung punya hitung, penempatan dana di produk investasi terbitan Falcon itu mencapai 5% dari total dana kelolaan Bumida yang berkisar Rp 200 miliar di sepanjang tahun ini. “Kalau sampai dananya raib, kemungkinan RBC melorot menjadi 150%,” kata Direktur Keuangan Bumida H M Basri kepada KONTAN, Senin (9/5).
Kendati demikian, lebih lanjut dia menjelaskan, hal tersebut tidak akan banyak mempengaruhi keseluruhan bisnis perseroan. Mengingat, tingkat pengukuran keamanan finansial perseroan masih dalam rambu-rambu yang disyaratkan regulator, yakni 120%. Atawa berarti masih dalam zona aman.
Apalagi, perseroan tidak tinggal diam. Salah satu upaya, yakni terus melakukan pertemuan dengan Falcon dan bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan selaku regulator.
“Setelah pertemuan tim investigasi Bumida dengan Falcon dan bank kustodian 6 Mei 2011 lalu, rencananya akan ada pertemuan lanjutan dengan Bapepam-LK dalam waktu dekat ini. Kami akan meminta tindak lanjut regulator dalam penyelesaian kasus Falcon ini,” imbuh Basri.
Sekadar informasi, Falcon selaku perusahaan manajer investasi diduga menggelapkan dana nasabah melalui produk investasinya yang bertajuk Reksadana Falcon Asia Optima Plus. Kasus itu terbongkar saat salah satu nasabah, dalam hal ini Bumida, tidak bisa mencairkan dananya pada November 2010 lalu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito, sebelumnya menuturkan, oknum manajemen Falcon tidak hanya diduga memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan (redemption) dana investasi nasabah senilai Rp 11 miliar yang disimpan di CIMB Niaga. Tetapi juga, melanggar aturan dalam pengelolaan dana nasabah.
Pasalnya, sejak resmi berdiri pada 2007 lalu, Falcon hanya menerbitkan satu produk investasi, yaitu reksadana campuran. Nah, dari situ, nilai dana kelolaannya tidak pernah mencapai ketentuan yang diwajibkan regulator sebesar Rp 25 miliar. Nilai aktiva bersih (NAB) tertinggi tercatat hanya Rp 21,60 miliar pada Oktober 2010 lalu.
Sementara, salah satu poin aturan Bapepam-LK IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disebutkan, dalam jangka waktu 60 hari bursa, reksadana yang penyertaan pendaftarannya telah efektif wajib memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News