Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak Covid-19, industri asuransi umum memberikan keringanan premi asuransi kendaraan di industri multifinance. Keringan yang diberikan berupa diskon serta penangguhan pembayaran premi paling lama setahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, keringan tersebut diberikan hanya untuk polis yang sudah berjalan atas asuransi kendaraan. Dalam hal ini masih jadi agunan untuk pengikat pinjaman nasabah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-S.2126.
“Konfirmasi dari OJK, program ini hanya berlaku untuk eksisting, tidak bisa pengajukan polis baru,” kata Dody, Kamis (16/7).
Baca Juga: Tertekan pandemi covid-19, pendapatan premi asuransi umum per Mei 2020 turun 6,48%
Selanjutnya, keringan diberikan kepada nasabah terdampak Covid-19 guna mendukung restrukturisasi pinjaman multifinance. Maka itu, keringanan yang diberikan menggunakan tarif risiko sebesar 50% untuk asuransi kendaraan.
“Jadi minta premi 50% hanya untuk debitur terdampak Covid-19. Nanti perusahaan pembiayaan menyeleksi pengajuan restrukturisasi, kemudian asuransi berikan keringanan premi sebesar 50% dan tidak ada biaya lagi,” ungkapnya.
Periode asuransi kendaraan mengikuti restrukturisasi kredit multifinance. Skenario perpanjangan pembayaran premi mulai dari tiga bulan hingga setahun.
Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mencontohkan, melalui skema pertanggungan komprehensif maka mobil dikenakan tarif premi mulai dari Rp 713.000 selama perpanjangan tiga bulan khusus kendaraan kategori satu. Kemudian tarif premi hingga Rp 5,7 juta selama perpanjangan 12 bulan untuk kendaraan kategori tiga.
“Kategori ketiga ini untuk harga mobilnya Rp 400 juta yang kebanyakan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Sedangkan skema pertanggungan total lost only (TLO), tarif premi mobil sebesar Rp 142.000 untuk perpanjangan tiga bulan untuk kendaraan kategori satu. Kemudian tarif premi hingga Rp 1 juta selama perpanjangan setahun untuk kendaraan kategori ketiga.
Sedangkan untuk motor, premi yang dikenakan mulai Rp 78.000 untuk tiga bulan perpanjangan. Kemudian Rp 315.000 untuk harga motor Rp 17,5 juta untuk tahun ketiga.
Menurutnya, pengguna kendaraan bermotor paling terimbas Covid-19, khususnya ojek online.
Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut memerlukan sinergi antara perusahaan asuransi dan multifinance. Yang jelas, restrukturisasi kredit ini akan memperpanjang perlindungan asuransi agunan multifinance.
Baca Juga: AAUI: Asuransi kesehatan dan kecelakaan diri tertekan pandemi virus corona (Covid-19)
“Ini produk perlindungan biasa dan kondisi polis juga sama. Jadi hanya perpanjangan saja, kami siasati bukan produk baru,” ungkapnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, maka pencandangan premi naik dan berpotensi mengerek liabilitas karena tarif premi yang diberikan ke multifinance lebih ringan. Maka penekanan harga hingga ke premi murni.
“Sehingga menghilangkan komponen biaya akuisisi, operasional dan margin laba sesuai dengan tarif OJK yaitu 50% dari tarif yang berlaku. Program premi murni ini harus disepakati perusahaan asuransi dan pembiayaan,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bilang, asuransi kendaraan tersebut diperlukan sebagaimana mitigasi risiko yang tertuang dalam POJK 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Guna mengalihkan risiko atas agunan multifinance.
“Perjanjian amandemen restrukturisasi berdampak pada tenor asuransi untuk menutupi risiko,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News