Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam Yuwono Eko Priyo mengungkapkan, hampir 95% dari total 1.000 karyawan di PHK. Artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK sekitar 900 orang.
“Yang masih dipekerjakan perusahaan maksimal 5% dari total 1.000 orang pekerja dalam skala nasional,” ungkapnya.
Keputusan PHK itu dilakukan secara sepihak. Bahkan perusahaan mengirimkan surat keputusan itu melalui pesan grup Whatsapp selang beberapa jam setelah karyawan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2020.
Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Anehnya, gaji periode ini seharusnya dibayarkan perusahaan pada 25 Maret 2020 tapi diundur menjadi 31 Maret 2020. Nahasnya lagi, pembayaran gaji bulan April kembali diundur menjadi bulan berikutnya.
Perusahaan juga tidak membayarkan pesangon secara penuh. Mereka dijanjikan pembayaran pesangon sebanyak dua kali gaji namun hingga saat ini belum dibayarkan ke karyawan.
Lebih parahnya lagi, keputusan pembayaran pesangon sebanyak dua kali gaji bukanlah kesepakatan bipartit dengan ikatan karyawan Indosurya dan ini sebagai suatu tawaran yang cenderung merugikan.
Maka itu, pihaknya mendesak manajemen segera membayarkan pesangon sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News