kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rekening diblokir polisi, bagaimana nasib pesangon ratusan karyawan KSP Indosurya?


Sabtu, 09 Mei 2020 / 09:20 WIB
Rekening diblokir polisi, bagaimana nasib pesangon ratusan karyawan KSP Indosurya?


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus berlanjut. Setelah menetapkan dua orang tersangka, kepolisian juga memblokir rekening bank perusahaan sehingga menyulitkan pembayaran pesangon bagi ratusan karyawan.

Dari surat yang diterima Kontan.co.id, manajemen koperasi Indosurya menyatakan rekening BCA milik perusahaan diblokir oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai bagian dalam proses pemeriksaan kasus ini.

Surat ini sendiri ditandatangani Ketua KSP Indosurya Sonia, Sekretaris Charly Crenna D, Bendahara Mila Pratiwi dan Associate Director Rangga Mahisa Brahmara

Baca Juga: Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya

“Pemblokiran ini berdampak dengan tidak dapat dilakukannya transaksi pembayaran pesangon yang seharusnya dilakukan koperasi pada tanggal 29 April 2020,” bunyi surat tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis (30/4).

Atas hal itu, manajemen tengah mengupayakan negoisasi dan permohonan pembukaan rekening ke penyidik agar pembayaran kewajiban koperasi ke karyawan bisa terealisasi. Berupa pembayaran pesangon sesuai dengan kesepakatan bipatrit atau perundingan antara pekerja dengan perusahaan.

“Dengan ini kami mohon maaf atas keterlambatan pembayaran pesangon ini dan kami akan melakukan pembayaran segera setelah ada persetujuan dari penyidik terkait permohonan pembukaan pemblokiran rekening koperasi tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu

Seperti diketahui, Koperasi Indosurya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ratusan karyawan yang tersebar di Indonesia. Perusahaan mengklaim, mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu bayar gaji hingga pesangon ke karyawan.

Ketua Ikatan Karyawan Indosurya Simpan Pinjam Yuwono Eko Priyo mengungkapkan, hampir 95% dari total 1.000 karyawan di PHK. Artinya, jumlah pekerja yang terkena PHK sekitar 900 orang.

“Yang masih dipekerjakan perusahaan maksimal 5% dari total 1.000 orang pekerja dalam skala nasional,” ungkapnya.

Keputusan PHK itu dilakukan secara sepihak. Bahkan perusahaan mengirimkan surat keputusan itu melalui pesan grup Whatsapp selang beberapa jam setelah karyawan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2020.

Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Anehnya, gaji periode ini seharusnya dibayarkan perusahaan pada 25 Maret 2020 tapi diundur menjadi 31 Maret 2020. Nahasnya lagi, pembayaran gaji bulan April kembali diundur menjadi bulan berikutnya.

Perusahaan juga tidak membayarkan pesangon secara penuh. Mereka dijanjikan pembayaran pesangon sebanyak dua kali gaji namun hingga saat ini belum dibayarkan ke karyawan.

Lebih parahnya lagi, keputusan pembayaran pesangon sebanyak dua kali gaji bukanlah kesepakatan bipartit dengan ikatan karyawan Indosurya dan ini sebagai suatu tawaran yang cenderung merugikan.

Maka itu, pihaknya mendesak manajemen segera membayarkan pesangon sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×