kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.750   -3,00   -0,02%
  • IDX 6.589   63,83   0,98%
  • KOMPAS100 864   12,57   1,48%
  • LQ45 654   10,54   1,64%
  • ISSI 230   0,91   0,40%
  • IDX30 366   5,78   1,60%
  • IDXHIDIV20 451   8,47   1,91%
  • IDX80 98   1,51   1,56%
  • IDXV30 125   1,17   0,94%
  • IDXQ30 117   2,05   1,79%

Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over


Jumat, 14 Februari 2020 / 06:50 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Ia melanjutkan, terdapat 74 laporan yang diadukan oleh masyarakat ke Ombudsman terkait penundaan proses pembayaran kewajiban oleh beberapa perusahaan asuransi.  Ia bilang beberapa di antaranya ada yang datang berkonsultasi. Sebagian yang datang berkonsultasi mewakili kelompok (komunitas), seperti serikat pekerja.

“Jika hanya berkonsultasi tak didaftarkan sebagai laporan. Biasanya hanya kami jadikan sumber informasi untuk melengkapi pemantauan. Ada juga laporan dengan alasan sudah mengadu ke OJK tapi tindak lanjut tak jelas,” tutur Alamsyah.

Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) jadi salah satu pemain asuransi yang terkena dampak pemblokiran rekening efek ini. Walhasil, manajemen pun mengirim surat kepada para pemegang polis. Berdasarkan surat yang Kontan.co.id terima itu manajemen menjelaskan duduk perkara dan kondisi keuangan perusahaan.

“Berdasarkan tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” tulis Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa surat yang bertanggal 12 Februari 2020 tersebut.

Ia melanjutkan dalam surat itu, manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut.

Atas informasi tersebut, manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah

“Berdasarkan informasi dan arahan OJK, kami diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejagung. Berdasarkan klarifikasi Kejagung, kami mendapatkan informasi bahwa benar rekening efek milik perusahaan dikenakan pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejagung,” lanjut surat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×