Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran ratusan rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dampak kepada industri asuransi Jiwa.
Pengamat Asuransi sekaligus Akademisi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisaksi Azuarini Diah menyatakan pemblokiran ini dapat menjadi masalah serius bila ada pemegang polis melakukan pencairan terburu-buru.
Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps
Padahal pencairan itu belum jatuh tempo. Hal ini, lanjut dia, dapat mengganggu cash flow perusahaan asuransi. “Nasabah yang belum jatuh tempo investasi dan proteksi belum dapat ditarik dananya karena masih diinvestasikan. Tidak mudah menarik dana yang telah ditempatkan di berbagai mekanisme untuk ditarik secara dadakan,” ujar Azuarini kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).
Ia menyatakan dengan pemberitaan tentang ramainya perusahaan yang gagal bayar di pasar sehingga membuat pelaku pasar panik. Hal ini lah yang menyebabkan pencairan buru buru sebelum jatuh tempo.
“Perusahaan harus melakukan upaya menanyakan kepada pihak berwenang kenapa diblokir dan sampai kapan. Selain itu sebelum terjadi rush maka diantisipasi dengan meminta nasabah memperpanjang periode investasi dan proteksinya,” tuturnya.
Ia bilang banyak cara untuk melakukan itu. Terutama dengan berkomunikasi dengan nasabah harus terus dilakukan agar tidak hilang kepercayaan nasabah kepada perusahaan.
Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
Sementara itu, berdasarkan sumber Kontan.co.id, sejumlah perusahaan asuransi yang terkena dampak adalah Wana Artha Life, Indo Surya, Indolife, hingga Kresna Life. Hal ini terungkap dari aduan pemegang polis kepada Ombudsman.
“Banyak laporan yang masuk dalam pantauan kami. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagian saja dari yang kami pantau. Tapi kalau soal performanya belum patut untuk saya kemukakan,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih kepada Kontan.co.id.
Ia melanjutkan, terdapat 74 laporan yang diadukan oleh masyarakat ke Ombudsman terkait penundaan proses pembayaran kewajiban oleh beberapa perusahaan asuransi. Ia bilang beberapa di antaranya ada yang datang berkonsultasi. Sebagian yang datang berkonsultasi mewakili kelompok (komunitas), seperti serikat pekerja.
“Jika hanya berkonsultasi tak didaftarkan sebagai laporan. Biasanya hanya kami jadikan sumber informasi untuk melengkapi pemantauan. Ada juga laporan dengan alasan sudah mengadu ke OJK tapi tindak lanjut tak jelas,” tutur Alamsyah.
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) jadi salah satu pemain asuransi yang terkena dampak pemblokiran rekening efek ini. Walhasil, manajemen pun mengirim surat kepada para pemegang polis. Berdasarkan surat yang Kontan.co.id terima itu manajemen menjelaskan duduk perkara dan kondisi keuangan perusahaan.
“Berdasarkan tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” tulis Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y Matulatuwa surat yang bertanggal 12 Februari 2020 tersebut.
Ia melanjutkan dalam surat itu, manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut lantaran tidak mendapatkan informasi resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak-pihak berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut.
Atas informasi tersebut, manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ombudsman akui ada laporan penundaan kewajiban dari perusahaan asuransi ke nasabah
“Berdasarkan informasi dan arahan OJK, kami diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejagung. Berdasarkan klarifikasi Kejagung, kami mendapatkan informasi bahwa benar rekening efek milik perusahaan dikenakan pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejagung,” lanjut surat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News