Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono tidak memberikan rincian berapa banyak total rekening efek asuransi jiwa yang diblokir terkait Jiwasraya. Begitupun detail mengenai dana Wanaartha Life yang beku akibat pemblokiran tersebut.
“Karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka sudah menjadi wewenang pengadilan. Kita ikuti saja sidangnya terbuka untuk umum. Ikuti saja sidangnya,” ujar Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).
Kontan.co.id juga telah menghubungi dan mengirim pesan elektronik kepada Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Yaneman Matulatuwa. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Yanes belum memberikan keterangan resmi.
Kasus Jiwasraya sudah memasuki babak baru. Berkas enam tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Bila tak ada aral melintang maka sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (3/6).
Baca Juga: Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan
Merujuk laporan keuangan Wanaartha Life, perusahaan mencatatkan dana kelolaan investasi mencapai Rp 4,38 triliun pada akhir 2019. Nilai itu 48,71% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi 2018 senilai Rp 8,54 triliun.
Adapun pendapatan premi senilai Rp 2,29 triliun. Nilai itu turun 18,41% yoy dari posisi Desember 2018 senilai Rp 10,16 triliun. Kendati demikian, perusahaan masih bisa mempertahankan beban klaim dan manfaat yang turun 20,86% yoy dari Rp 9,73 triliun menjadi Rp 7,7 triliun pada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News