kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekening efek Wanaartha Life terblokir, ini penjelasan versi penyidik dan manajemen


Minggu, 31 Mei 2020 / 07:45 WIB
Rekening efek Wanaartha Life terblokir, ini penjelasan versi penyidik dan manajemen


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Jiwasraya (Persero) menyeret berbagai bisnis asuransi jiwa lainnya yang sempat memiliki portofolio investasi yang sama. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) misalnya tidak bisa mencairkan dana yang terdapat pada rekening efek yang diblokir guna mendukung proses hukum.

Yang terbaru, salah satu seorang nasabah Wanaartha Life, Anita Lie mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan Kejaksaan Agung yang memblokir rekening efek tersebut.

Penyitaan tersebut mengakibatkan Wanaartha life tidak bisa membayar premi yang sudah jatuh tempo. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan manajemen dengan nomor No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis.

Baca Juga: Rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan

Dalam siaran pers yang ditandatangani kuasa hukum Anita, Palmer Situmorang menyatakan nasabah yang dirugikan itu melalui rekening efek Wanaartha Life  senilai Rp 4,7 triliun.

“Sementara menurut informasi dari Direktur Penyidikan yang dimasukkan jadi barang bukti adalah sebesar Rp 2,4 triliun yang terdiri dari Rp 1,1 triliun dari rekening reksadana dan Rp 1,3 triliun dari rekening efek atas nama Wanaartha Life,” terang Palmer.

Artinya terdapat perbedaan jumlah dana Wanaartha yang terblokir akibat kasus Jiwasraya versi manajemen maupun penyidik Kejagung. 

Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi tersebut kepada pihak terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono tidak memberikan rincian berapa banyak total rekening efek asuransi jiwa yang diblokir terkait Jiwasraya. Begitupun detail mengenai dana Wanaartha Life yang beku akibat pemblokiran tersebut.

“Karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka sudah menjadi wewenang pengadilan. Kita ikuti saja sidangnya terbuka untuk umum. Ikuti saja sidangnya,” ujar Hari kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).

Kontan.co.id juga telah menghubungi dan mengirim pesan elektronik kepada Direktur Utama Wanaartha Life Yanes Yaneman Matulatuwa. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Yanes belum memberikan keterangan resmi.

Kasus Jiwasraya sudah memasuki babak baru. Berkas enam tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan. Bila tak ada aral melintang maka sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (3/6).

Baca Juga: Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan

Merujuk laporan keuangan Wanaartha Life, perusahaan mencatatkan dana kelolaan investasi mencapai Rp 4,38 triliun pada akhir 2019. Nilai itu 48,71% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi 2018 senilai Rp 8,54 triliun.

Adapun pendapatan premi senilai Rp 2,29 triliun. Nilai itu turun 18,41% yoy dari posisi Desember 2018 senilai Rp 10,16 triliun. Kendati demikian, perusahaan masih bisa mempertahankan beban klaim dan manfaat yang turun 20,86% yoy dari Rp 9,73 triliun menjadi Rp 7,7 triliun pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×