kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Reliance terseret kasus obligasi


Minggu, 24 April 2016 / 17:55 WIB
Reliance terseret kasus obligasi


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan, Yuwono Triatmodjo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Nasib apes menimpa Alwi Susanto dan Sutanni. Kakak beradik ini terjebak tawaran investasi PT Reliance Securities Tbk.

Alwi berkisah, akhir tahun 2014 mendapat tawaran investasi surat utang negara, FR0035, oleh agen marketing Reliance. Dia lalu tertarik dan mengikat kesepakatan dengan Larasati, Head of Wealth Management Reliance Securities.

Produk yang ditawarkan berjangka waktu satu tahun. Nasabah akan mendapat imbal hasil 12%, yang langsung dibayar di awal, saat dana itu ditempatkan. Tanpa menaruh curiga, Alwi menempatkan dana Rp 2,2 miliar di awal Desember 2014. 

Demikian pula adiknya, menyepakati penempatan dana Rp 1 miliar pada Desember 2014 dan berlanjut Rp 750 juta di bulan Maret 2015.

Namun saat jatuh tempo, duit investasi pokok Alwi dan Sutanni tak kunjung cair. Belakangan Reliance Securities menyatakan Larasati tidak lagi bekerja di perusahaan itu sejak medio 2014. Reliance, menurut Alwi, tidak mau bertanggungjawab atas dana yang tersangkut itu.

Memang, ada sedikit keganjilan dalam investasi ini. Salah satunya, nasabah diminta mentransfer dana penempatan ke rekening PT Magnus Capital. Namun Alwi tak curiga, lantaran seluruh pembicaraan dan penandatanganan kerjasama di kantor Reliance. 

"Dari penjelasan Reliance, saya menduga ada kesengajaan dan pembiaran , lalu mengkambinghitamkan Larasati," tutur Alwi kepada KONTAN, Selasa (19/4).

Dia mempertanyakan kenapa Larasati dibiarkan menjual produk dan memakai ruang meeting kantor Reliance kalau  tidak lagi bekerja di sana. "Saya kok melihat ada gelagat konspirasi dalam kasus ini," tuding Alwi. 

Ia melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menyarankan Alwi meminta surat penegasan dari Reliance. bahwa perusahaan itu tidak bertanggungjawab atas kasus ini. 

"Saya sudah minta surat resmi dari mereka (Reliance), tapi sampai sekarang belum diberikan tanpa alasan  jelas," ujar Alwi.

Managing Director Reliance Securities Jurgan Usman menyatakan, Larasati pernah bekerja di perusahaan itu. Namun, ia berhenti bekerja sejak 1 April 2014. "Sementara transaksi itu per Desember 2014. Ini penipuan  yang mengatasnamakan Reliance," tutur dia. 

Jurgan menegaskan, Reliance tidak memiliki divisi wealth management. Dia menandaskan bahwa Reliance pernah memberi keterangan ke OJK beberapa waktu lalu terkait kasus itu.

Jejak Reliance dan Magnus di Skema Investasi Obligasi

Dalam salah satu dokumen yang diperoleh KONTAN, tertera penandatanganan kerjasama antara Reliance Securities dan Magnus Capital. 

Kesepakatan itu menyatakan posisi Magnus sebagai perusahaan penampung dana dari transaksi obligasi tim Wealth Management Reliance Securities.

Dana itu kemudian ditransfer kembali ke Reliance, setelah Magnus memotong 0,5% dari dana itu sebagai fee rekening penampung. Disebutkan Magnus tidak memiliki kewajiban apapun selain sebagai penerima dana dan mentransfernya kembali ke Reliance.

Agus Priyambodo, Associate Director Magnus Capital, kepada KONTAN mengaku tidak pernah meneken kerjasama apapun dengan Larasati. "Tidak dengan Larasati maupun dengan Reliance Securities," tutur Agus kepada KONTAN, Kamis (21/4).

Agus mengaku kenal Larasati sejak 2014, saat datang ke Magnus menawarkan kerjasama. Terkait kerjasama apa yang ditawarkan, Agus tak mau merinci. Agus bilang, kerjasama itu tidak pernah disepakati karena Larasati belum melengkapi syarat yang diajukan oleh Magnus.

"Sejak Maret lalu kami sudah melaporkan Larasati ke pihak kepolisian," imbuh Agus. Dia menyatakan sudah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut.

Ketika dihubungi KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengakui sudah menerima pengaduan. OJK sudah memanggil pihak-pihak terkait. 

"Sampai saat ini proses pengumpulan informasi dan pemanggilan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan masih berjalan," tulis Nurhaida, via pesan singkat kepada KONTAN, Kamis (21/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×