kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Resmi Lakukan Spin Off, Sinar Mas Asuransi Syariah Ungkap Alasan Berdiri Mandiri


Senin, 26 Januari 2026 / 19:18 WIB
Resmi Lakukan Spin Off, Sinar Mas Asuransi Syariah Ungkap Alasan Berdiri Mandiri
ILUSTRASI. OJK setujui PT Sinar Mas Asuransi Syariah jadi perusahaan mandiri. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. Adapun sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas.

Direktur Utama Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan alasan utama SMAS melakukan pemisahan dengan cara berdiri mandiri karena perusahaan sudah lama berada di industri asuransi syariah atau sejak 2004. Selain itu, dia bilang langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi.

"Memang kami secara amount kecil kalau dibandingkan induk (Asuransi Sinar Mas), tetapi langkah itu juga sebagai komitmen kami menjalankan amanah dari undang-undang P2SK dan POJK 11/2023. Manajemen juga merasakan unit syariah sudah sekian lama ada dan tidak mungkin gara-gara kewajiban spin off lalu ditutup. Pasti kami malah diminta kalau bisa oleh OJK dan pemegang saham untuk melanjutkan," kata Daniel saat ditemui di Plaza Simas, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: BNI Telah Salurkan Kredit Senilai Rp 1,5 Triliun ke 577 SPPG

Daniel mengatakan memang mendirikan perusahaan secara mandiri memiliki tantangan yang lumayan besar baik dari segi operasional. Sebab, semuanya harus dimulai atau ditata sedari awal karena perusahaan baru. 

Lebih lanjut, Daniel mengatakan keputusan itu tak terlepas dari masih besarnya prospek industri asuransi syariah di Indonesia. Dia menyoroti masih kurangnya penetrasi mengenai asuransi syariah ke masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri di industri asuransi syariah.

"Secara prospek industri syariah besar sekali. Cuma masalahnya belum ada kewajiban seperti di Malaysia, kalau industri syariah itu harus memakai produk syariah juga. Kalau di Indonesia masih banyak tantangannya," tuturnya.

Jika dilihat secara industri asuransi umum, Daniel menerangkan adanya kewajiban spin off UUS dan peningkatan permodalan tentu bisa menjadi peluang juga. Meski nantinya kompetisi makin ketat, dia meyakini seleksi alam akan terjadi dengan adanya kewajiban spin off UUS. Dengan demikian, ada pangsa pasar yang bisa diambil. 

"Dengan adanya spin off UUS sebetulnya seleksi alam. Deadline untuk spin off pada 2026, permodalan juga mesti naik pada 2026 dan 2028," ucap Daniel.

Daniel mengungkapkan bahwa PT Sinar Mas Asuransi Syariah sudah melewati ketentuan peningkatan permodalan untuk 2026 dan 2028. Dia bilang perusahaan tak ada masalah mengenai ketentuan yang dicanangkan OJK tersebut. 

Baca Juga: OJK Resmi Umumkan Pemberian Izin Usaha kepada Sinar Mas Asuransi Syariah

Asal tahu saja, asuransi syariah harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar pada 2026, sedangkan tahap kedua pada 2028 akan dibagi menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2 yang masing-masing perlu memiliki ekuitas minimum Rp 200 miliar dan Rp 500 miliar.

Jika menilik laporan keuangan ketika PT Sinar Mas Asuransi Syariah masih menjadi UUS Asuransi Sinar Mas, tercatat kontribusi gabungan yang dibukukan sebesar Rp 170,81 miliar pada 2025. Adapun klaim brutonya sebesar Rp 24,29 miliar. Sementara itu, ekuitas dana gabungan yang dicatatkan sebesar Rp 809,14 miliar. 

Sebagai informasi, dalam memenuhi ketentuan spin off, perasuransian juga dapat melakukan pengalihan portofolio UUS ke perusahaan lain. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada 2026. Kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full fledged atau terpisah.

Selanjutnya: Hujan Petir di Pagi Hari, Ini Prakiraan BMKG Cuaca Besok (27/1) di Jakarta

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Pagi Hari, Ini Prakiraan BMKG Cuaca Besok (27/1) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×