Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi.
Adapun perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ditetapkan dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026.
Baca Juga: OJK Perpanjang Pelaporan Realisasi Rencana Bisnis Semester I-2026 bagi Perasuransian
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik kebijakan OJK yang memberikan perpanjangan waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perasuransian.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan regulator terhadap proses transisi implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang memang membawa perubahan cukup mendasar dalam standar pelaporan keuangan industri perasuransian.
Dia menerangkan implementasi PSAK 117 tidak hanya mengubah penyajian laporan keuangan, tetapi juga memerlukan penyesuaian pada sistem informasi, metodologi aktuaria, tata kelola data, proses bisnis, hingga mekanisme pelaporan internal perusahaan.
"Oleh karena itu, tambahan waktu yang diberikan akan membantu perusahaan melakukan rekonsiliasi data, validasi perhitungan, serta koordinasi lintas fungsi secara lebih optimal. Dengan demikian, laporan yang disampaikan memiliki kualitas, konsistensi, dan tingkat akurasi yang lebih baik," ujarnya kepada Kontan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: GEGI Perkuat Renewal dan Underwriting untuk Topang Bisnis Asuransi Kendaraan
Bagi industri, Budi bilang kebijakan itu memberikan ruang untuk memastikan implementasi PSAK 117 dapat berjalan lebih baik tanpa mengurangi kualitas tata kelola perusahaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
Meski demikian, dia menyebut perpanjangan waktu itu perlu dipandang sebagai bagian dari masa transisi, bukan sebagai penundaan implementasi.
"Oleh karena itu, industri tetap perlu mempercepat penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem, serta harmonisasi proses bisnis agar ke depan pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan itu bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan.
Dengan demikian, dia bilang kualitas, konsistensi, dan keandalan laporan tetap terjaga selama masa implementasi PSAK 117.
Baca Juga: Bisnis Asuransi Kendaraan: Ini Strategi Jasindo Dongkrak Premi di Sisa Tahun 2026
Meski demikian, Ogi menyebut perusahaan perasuransian tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kinerja industri asuransi, OJK mencatat, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial yang terdiri dari asuransi umum, jiwa, dan reasuransi mencapai Rp 170,98 triliun per Juni 2026, atau tumbuh 2,97% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
