Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah (UUS) dari OCBC NISP blak-blakan soal Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023 lalu.
Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana menyampaikan pihaknya masih terus berupaya untuk mendorong peningkatan aset, mengingat POJK tersebut mensyaratkan bahwa kewajiban spin off jika UUS sudah memiliki aset Rp 50 triliun atau separuh dari bank induknya.
Sementara tercatat per Juni 2023, aset UUS OCBC NISP masih sebesar Rp 8,55 triliun, dan aset bank induknya tercatat sebesar Rp 245,45 triliun. Ini artinya untuk aset UUS sendiri masih jauh dari yang disyaratkan OJK.
Baca Juga: OCBC NISP Menargetkan Raih 40.000 Transaksi Tabungan Emas di Tahun Pertama
"Komitmen Kami selalu memenuhi ketentuan regulator. sambil menunggu (pemenuhan aset), kami berbenah diri. kami merespons positif karena tujuannya untuk memperkuat perbankan itu sendiri," kata Mahendra kepada Kontan, saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/8).
Lebih lanjut untuk terus mendorong pemenuhan aset, UUS OCBC NISP akan terus melengkapi produk yang dimiliki, memperkuat bisnis, hingga melakukan ekspansi layanan perbankannya.
Baca Juga: Daftar Unit Usaha Syariah (UUS) Perbankan, Aset Rp 50 Triliun Wajib Spin Off
"Kami juga bekerjasama dengan mitra untuk menambah kepercayaan nasabah sehingga ketika itu terjadi kami sudah siap. Target tidak ada, kami masih diskusikan, kami mematuhi aturan," kata Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News