kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi Aset Bank Muamalat Bagian Proses Penguatan Struktur Permodalan


Senin, 06 Juni 2022 / 15:02 WIB
Restrukturisasi Aset Bank Muamalat Bagian Proses Penguatan Struktur Permodalan
ILUSTRASI. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah melakukan restrukturisasi aset.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah melakukan restrukturisasi aset. Bank syariah ini menyebutkan, restrukturisasi aset sebagai bagian integral dari proses penguatan struktur permodalan, berlangsung secara lancar pada tahun lalu.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, saat ini Bank Muamalat sudah memiliki pemegang saham mayoritas baru yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan kepemilikan saham sebesar 82,65%.

“Bank Muamalat sebagai bank pertama murni syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dengan fokus pada bisnis Islamic segment, haji dan umrah serta ekosistem halal yang tentunya sejalan dengan core business pemilik baru kami, BPKH,” kata Permana dalam situs resmi perseroan, Kamis (2/6).

Baca Juga: Masuk Musim Haji, Tabungan Haji Perbankan Meningkat

Permana menambahkan, keberhasilan restrukturisasi tersebut tidak lepas dari dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang senantiasa memantau proses ini hingga tuntas.

Kemudian proses restrukturisasi juga dikawal Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Serta dukungan dari law firm Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy LLP, dan BRI Danareksa Sekuritas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung proses ini. Restrukturisasi ini adalah terobosan baru bagi industri perbankan syariah di Indonesia," terangnya.

Ke depannya, kata dia,  skema ini dapat menjadi referensi bagi aksi korporasi dalam rangka penguatan permodalan bank syariah di Indonesia.

Dalam proses restrukturisasi aset ini, Bank Muamalat menggandeng PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola aset non produktif Bank Muamalat.

Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) terlaksana pada 15 September 2021 dan turut disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir. BPKH resmi menjadi pemilik Bank Muamalat setelah penandatanganan pengalihan saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada 15 November - 16 November 2021.

Baca Juga: Didorong Basis Investor, Bisnis Wealth Management Bank Muamalat Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×