Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Dalam perjanjian yang membagi tiga tranche utang, Krakatau Steel bakal dapat perpanjangan waktu dan keringanan pembayaran bunga selama periode restrukturisasi.
Tranche A bakal dibayarkan selama 9 tahun hingga 2027, tranche B dibayarkan selama 3 tahun hingga 2022, sementara tranche C akan dibayarkan selama 2 tahun sejak 2026 hingga 2027.
Adapun utang berupa rupiah akan dikenakan bunga 6%, sementara dalam dollar AS dikenakan bunga 4%. Meski demikian, selama periode restrukturisasi Krakatau Steel hanya akan membayar bunga 1%. Selisih beban bunga dan yang dibayarkan akan dilunasi pada akhir periode.
Baca Juga: Mudahkan milenial, kini ajukan KPR bisa secara online
Sementara sejumlah utang jangka pendek Krakatau Steel, termasuk entitas anaknya juga telah direstrukturisasi untuk diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang.
“Kami juga telah mengantisipasi kegagalan terhadap proses restrukturisasi dengan membentuk pencadangan Rp 2,4 triliun atau setara 41% dari eksposur kredit kami. Tahun ini ditargetkan pencadangan bisa dibentuk hingga Rp 5,8 triliun,” sambung Perempuan yang akrab disapa Susi ini.
Bank pelat merah lainnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga mengalami hal senada. Bahkan kredit kolektabiltas 2 yang berasal dari state owned enterprises (SoE) alias perusahaan milik negara meningkat tajam, dari 0,86% dari total kredit Rp 101,4 triliun pada 2018 menjadi 4,29% dari total kredit Rp 97,4 triliun akhir tahun lalu.
Baca Juga: Antisipasi terjerat kasus Asabri, Heru Hidayat akan kembalikan kerugian negara