Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit perbankan pada bulan Maret 2023, otoritas tetap melakukan pemantauan terhadap individual bank.
OJK merilis, per Februari 2023 posisi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 427,7 triliun, nilai ini turun jika dibandingkan pada puncaknya di bulan Desember yang sebesar Rp 469,15 triliun.
“Penurunan ini tentu saja telah terjadi recovery di sektor-sektor tertentu, ketika kita mengeluarkan kebijakan ini telah melakukan survei dan riset ke sektor dengan pengecualian geografis dan juga UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (3/4).
Dian menyebutkan, melihat Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan di Tanah Air, saat ini menunjukkan kondisi yang cukup memadai. Menurutnya, untuk berjaga-jaga perbankan perlu melakukan langkah-langkah secara individual.
Baca Juga: Hingga Akhir Kuartal I-222, OJK Kantongi 67 Rencana IPO Senilai Rp 62,22 Triliun
“Kalau kita lihat risiko kredit secara keseluruhan NPL (non performing loan) sangat menggembirakan di bulan ini (Maret 2023) 0,75% dan LAR (loan at risk) 14,51%, ini membaik dibandingkan Januari yang masing-masing sebesar 0,76% dan 14,52%,” sebutnya.
Dia bilang, dalam mengantisipasi perbaikan kondisi tersebut perbankan juga terus diminta menerapkan prinsip-prinsip prudential. Selain itu, perbankan juga harus mengantispasi risiko yang timbul karena perkembangan perekonomian
“Oleh karena itu ada beberapa hal yang kita minta kepada bank antara lain pengawasan secara on daily basis mengingat potensi-potensi risiko yang mungkin timbul, pembentukan CKPN juga terus ditingkatkan, memperhatikan rasio-rasio surat berharga untuk mengantisipasi risiko pasar yang bersumber dari kenaikan yield. Kemudian terus mendorong pengelolaan likuiditas yang terukur sebagai imbas kenaikan suku bunga global,” terangnya.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan instrumen lain untuk mencegah sharing effect, seperti adanya pengakhiran restrukturisasi kredit ini hingga terganggunnya perekonomian global.
Baca Juga: OJK Perpanjang Batas Waktu Kresna Life untuk Selesaikan Rencana Penyehatan Keuangan
Namun, tak dijelaskan lebih lanjut instrumen seperti apa yang disiapkan OJK mengenai hal tersebut.
“Secara overall bisa dikatakan kita sudah on track in both side. Restrukturisasi ini memang salah satu yang kita anggap penting dan pengakhirannya kita lakukan dengan cara yang hati-hati dan nanti kita pastikan akan soft landing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News