kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Per 24 April, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 207,2 triliun


Rabu, 06 Mei 2020 / 16:13 WIB
OJK: Per 24 April, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 207,2 triliun
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 sudah mencapai Rp 207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM.

Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur.

Baca Juga: OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit perbankan tersebut masih berjalan dan akan dinamis. "Dengan cara ini kita akan dapatkan informasi yang akurat kira-kira seberapa bessar yang potensi nanti yang restrukturisasi ini nanti memerlukan pinjaman likuiditas," katanya dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5).

Adapun kredit yang berpotensi diresktrukturisasi memiliki debet kredit sebesar Rp 1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp 405,32 triliun dan non UMKM Rp 707,26 triliun. Sehingga realisasi restrukturisasi tersebut masih sekitar 18,62%.

Wimboh mengatakan, pada dasarnya semua kredit bisa direstrukturisasi. Namun, kredit yang dapat direstrukturisasi dengan cepat yakni segmen UMKM. Skema restrukturisasi yang dilakukan bisa kombinasi antara penundaan pembayaran baik pokok maupun bunga, serta melalui pemangkasan suku bunga kredit.

Skema restrukturisasi tersebut tidak bisa diseragamkan karena kondisi masing-masing debitur berbeda-beda. Oleh karena itu, OJK telah menyerahkan kebijakan kepada perbankan untuk memilih skema apa yang akan diambil dalam melakukan restrukturisasi kredit terhadap debiturnya.

Baca Juga: OJK: Kredit bisa tumbuh di atas 2% jika kredit modal kerja dijamin pemerintah

Wimboh menambahkan, kredit yang direstrukturisasi ini nantinya akan dipakai sebagai sebagai underlying agar bank dapat pinjaman likuiditas baik lewat pinjaman antar banka maupun pakai dana pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×