Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance yang terimbas corona (Covid-19) mencapai Rp 44,61 triliun hingga Selasa (12/5). Jumlah restrukturisasi tersebut berasal dari 180 perusahaan multifinance.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa dari jumlah itu perusahaan multifinanance juga telah menyetujui 1.484.768 kontrak restrukturisasi dari nasabah. Sementara 658.222 kontrak restrukturisasi lain masih diproses oleh perusahaan multifinance.
“Ini adalah restrukturisasi kredit yang kami lakukan kepada nasabah di sektor informal dan mikro mulai dari Maret 2020. Jadi, tidak usah ditagih lagi jika nasabah menyampaikan restrukturisasi apalagi sampai menggunakan debt collector,” kata Wimboh dalam teleconference, Jumat (15/5).
Baca Juga: Adira Finance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 11,1 triliun
Diperkirakan pengajuan restrukturisasi kredit multifinance akan bertambah akibat penyebaran corona. Khususnya bagi nasabah yang tidak bisa mengangsur bunga dan pokok kredit karena usahanya terimbas corona.
“Tapi bagi debitur yang terkena Covid-19 dan mampu membayar silahkan saja, jadi tidak semua restrukturisasi diterima. Walaupun usaha mereka berhenti, tapi punya tabungan maka bisa membayar dulu kreditnya,” ungkap Wimboh.
Secara umum, restrukturisasi tidak secara otomotis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.
Baca Juga: MTF sudah restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 5,13 triliun
Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Meski demikian, multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang punya kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun. “Teknis eksekusi restrukturisasi ini diserahkan kepada perusahaan masing-masing dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” imbuh Wimboh.
Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut tidak hanya memberikan insentif baik bagi debitur dengan mendapat keringanan dalam pembayaran kewajiban mereka, tapi juga OJK memberikan relaksasi bagi perbankan dan multifinance.
Dengan demikian, perusahaan pembiayaan tidak terbebani dalam membuat tambahan cadangan kredit karena kredit yang telah direstrukturisasi dapat langsung dikategorikan lancar. Serta diharapkan tidak menggerus modal usaha mereka.
Baca Juga: Jadi bank jangkar yang menyangga likuiditas? Simak kriteria yang harus dipenuhi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News