kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Adira Finance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 11,1 triliun


Jumat, 15 Mei 2020 / 20:17 WIB
Adira Finance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 11,1 triliun
ILUSTRASI. Adira Finance sudah merestrukturisasi pembiayaan senilai Rp 11,1 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau leasing terus mempercepat proses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Dengan restrukturisasi, pembiayaan akan dihitung lancar sehingga perusahaan tidak perlu membentuk pencadangan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam belied tersebut, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19.

Pertimbangannya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi. Salah satunya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang telah menerima pengajuan relaksasi hingga 500.000 kontrak.

Baca Juga: MTF sudah restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 5,13 triliun

“Memang betul seperti yang diarahkan OJK, kami mendapatkan arahan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kami sudah memnerikan total aplikasi relakasi ini ada 500.000, yang sudah direalisasikan 470.000, itu senilai Rp 11,1 triliiun,” ujar Direktur Marketing dan SDM Adira Finance Swandajani Gunadi dalam konferensi daring pada Jumat (15/5).

Relaksasi kredit yang diberlakukan oleh Adira Finance berupa penundaan angsuran selama tiga bulan sampai 12 bulan. Persyaratannya mengacu pada aturan OJK seperti customer yang baik dan masih dipegang debitur.

OJK mencatat hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi pembiayaan leasing yang disetujui sebanyak 1,32 juta dengan nilai Rp 43,18 triliun. Sementara itu masih terdapat 743.785 kontrak sedang dalam proses.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Ada subsidi bunga kredit, APPI berharap bisa perbaiki cash flow multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×