Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan perusahaan asuransi umum perlu menerapkan sejumlah upaya dalam meningkatkan ekuitas agar dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum pada 2026.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan upaya yang bisa diterapkan perusahaan asuransi umum, yakni memperkuat kinerja underwriting, menerapkan efisiensi operasional, memperluas basis premi yang berkelanjutan, dan meningkatkan manajemen risiko.
Baca Juga: AAUI Sampaikan Usulan Relaksasi Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke OJK
"Selain itu, inovasi produk, digitalisasi proses bisnis, dan penguatan tata kelola juga menjadi faktor kunci yang dapat mendorong profitabilitas dan memperkuat permodalan secara organik," katanya kepada Kontan, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Budi tak memungkiri bahwa terdapat sejumlah tantangan bagi asuransi umum dalam meningkatkan permodalan. Dia menyebut sejumlah tantangannya, yakni struktur kepemilikan perusahaan yang sebagian besar masih berskala menengah dan kecil dengan kemampuan permodalan terbatas, serta pertumbuhan premi yang belum sebanding dengan peningkatan kebutuhan modal akibat regulasi dan eksposur risiko.
"Ditambah, adanya keterbatasan akses terhadap sumber permodalan baru di tengah kompetisi sektor keuangan yang makin ketat," ujar Budi.
Sementara itu, AAUI sempat menyampaikan sebanyak 19 perusahaan dari total 71 perusahaan asuransi umum diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum untuk 2026. Oleh karena itu, AAUI bersama Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (LMUI) telah melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi ekuitas industri asuransi umum.
Baca Juga: Soal Penjaminan Polis, AAUI Nilai Produk Asuransi Bersifat Ritel Perlu Diprioritaskan
Adapun kajian itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil industri, struktur kepemilikan, serta dinamika pasar dan kemampuan permodalan anggota. Alhasil, Budi mengatakan AAUI telah menyampaikan usulan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum kepada OJK.
"AAUI telah menyampaikan usulan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum selama lima tahun kepada regulator," ungkap Budi.
Budi berharap regulator dapat mempertimbangkan kajian AAUI bersama LMUI. Dengan demikian, proses penguatan permodalan dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas industri dan keberlanjutan perlindungan kepada masyarakat.
Selanjutnya: Biaya Tinggi Membayangi Margin PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
Menarik Dibaca: Promo Terakhir HokBen: Hoka Delight Mini Shrimp Roll + Lemon Tea Hanya Rp 9.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News