kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi polis Jiwasraya tidak mencapai 100%


Rabu, 02 Juni 2021 / 18:47 WIB
Restrukturisasi polis Jiwasraya tidak mencapai 100%
ILUSTRASI. Sampai batas akhir, belum semua nasabah Jiwasraya menyetujui proposal restrukturisasi yang diusulkan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai batas akhir, belum semua nasabah Jiwasraya menyetujui proposal restrukturisasi yang diusulkan oleh perusahaan. Masih ada nasabah yang menolak menyetujui kesepakatan tersebut. 

Walau begitu, Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya Bidang Komunikasi dan Hukum R. Mahelan Prabantarikso menyebut jumlah nasabah yang menyetujui restrukturisasi lebih banyak. "Berdasarkan catatan 31 Mei 2021, secara berturut-turut 98,2% korporasi menyetujui restrukturisasi, bancassurance 95,9% dan ritel 93,6%," kata Mahelan, Senin (1/6).

Hingga saat ini, tim restrukturisasi masih menghitung berapa nasabah yang menyetujui kesepakatan itu. Karena ada beberapa nasabah yang sulit dihubungi dan ditelusuri alamat rumah mereka. 

"Sesuai ketentuan Peraturan OJK, pemegang polis ini akan kami kategorikan sebagai pihak yang menyetujui restrukturisasi. Oleh karena itu, angka pastinya akan kami sampaikan kembali," ujar dia. 

Baca Juga: Menteri BUMN Eric Thohir klaim 98% nasabah Jiwasraya sudah setujui restrukturisasi

Bagi nasabah yang menyetujui restrukturisasi akan dipindah ke IFG Life. Sebaliknya, bagi yang menolak akan ditinggal di Jiwasraya. 

Setelah proses restrukturisasi berakhir, Jiwasraya membenahi administrasi seperti pencetakan polis baru. Baru kemudian melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan tiga perusahaan sekaligus seperti Jiwasraya, IFG dan IFG Life. 

Lalu dilakukan pengalihan aset dan liabilitas milik Jiwasraya ke IFG Life. Pengalihan tersebut mengacu pada peraturan OJK (POJK) dan undang-undang tentang perseroan terbatas.

Rencananya, proses pengalihan portofolio akan dilakukan setelah adanya pencairan penyertaan modal negara (PMN) yang diperkirakan mulai akhir Juni 2021. Pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga: Tutupi kerugian negara, Kejagung Buru aset tersangka kasus Asabri

Setelah proses pengalihan selesai, Jiwasraya akan mengelola portofolio nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi yang saat ini melakukan gugatan baik secara perdata, PKPU maupun PTUN. Selain itu, Jiwasraya juga mengupayakan penyelesaian aset yang bermasalah.

Misalnya, Jiwasraya akan melakukan upaya hukum terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pihak-pihak tidak berkepentingan. "Jiwasraya akan melakukan segala upaya hukum agar aset menjadi milik Jiwasraya sepenuhnya," tutup Mahelan. 

Baca Juga: Premi asuransi kesehatan catatkan kinerja positif pada awal tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×