kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutupi kerugian negara, Kejagung Buru aset tersangka kasus Asabri


Selasa, 01 Juni 2021 / 12:25 WIB
Tutupi kerugian negara, Kejagung Buru aset tersangka kasus Asabri
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Asabri.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset tersangka kasus Asabri untuk menutupi kerugian negara Rp 22,78 triliun. Hingga saat ini, Kejagung telah menyita aset aset tersangka mencapai Rp 13 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, aset yang disita diperkirakan bertambah. Salah satunya tambang nikel seluas 20 ribu hektar yang berada di Sulawesi Selatan yang saat ini belum dinilai berapa nilainya. 

"Itu kan mungkin besar, itu kan luas betul tapi kondisi tambangnya juga belum dinilai. Untuk melakukan penilaian tambang tidak semudah yang kami bayangkan karena harus ada ilmu dan peralatan khusus untuk mengetahui kandungan di dalamnya," kata Febrie, Senin (31/5).

Baca Juga: Ungkap transaksi broker Asabri, Kejagung periksa 2 saksi

Selain itu, penyidik juga masih meneliti aset yang dicurigai terkait kasus Asabri. Apalagi, penyidik menemukan modus baru bagaimana para tersangka menyembunyikan aset mereka agar tidak bisa terdeteksi oleh penegak hukum. 

Sebelumnya, aset tersangka Jiwasraya mudah dideteksi karena menggunakan nama orang terdekat sebagai nominee (pinjam nama) pada aset mereka. Namun semenjak kasus Asabri mulai sulit ditelusuri kepemilikannya. 

"Nah, sekarang ke Asabri makin sulit, kita harus membuktikan garis kepemilikan apakah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lain. Makanya, jaksa lebih cermat," terangnya. 

Salah satu aset yang diburu milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Direktur Hanson Internasional) dan  Heru Hidayat (Direktur Trada Alam Minera) yang saat ini berkasnya belum lengkap. Dalam hal ini, kejaksaan masih mencari aset baik untuk tingkat tuntutan maupun putusan. "Perlu dicatat untuk berkas Heru dan Benny belum ditahap kedua karena untuk kepentingan (pencarian) aset," lanjutnya. 

Baca Juga: Melebihi Jiwasraya, kerugiaan kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset tersangka di luar negeri. Namun penelusuran aset tersebut tidak mudah karena membutuhkan koordinasi dan izin dari negara yang bersangkutan. 

"Temen-temen Biro Hukum lebih menguasai teknisnya bagaimana meminta izin untuk pemeriksaan orang di sana. Ini betul - betul melalui jalur diplomatik dan butuh pengakuan hukum di sana. Maka harus betul-betul dicermati," tutupnya. 

Selanjutnya: Asuransi Sompo catat pertumbuhan laba 17% pada tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×