kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Revisi aturan saham asing di asuransi molor


Selasa, 18 April 2017 / 05:05 WIB
Revisi aturan saham asing di asuransi molor


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan turunan soal batas kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. Pasalnya legislator belum sepenuhnya setuju dengan usulan yang dikeluarkan Kemenkeu.

Padahal dalam undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian, batas waktu pembuatan aturan turunan soal kepemilikan asing adalah dua setengah tahun dari saat beleid tersebut terbut. Momen tersebut jatuh tepat hari ini, Senin (17/4).

Dalam usulannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rancangan peraturan pemerintah yang disiapkan lembaganya akan kembali menegaskan batasan kepemilikan saham asing ke level 80%. Alias sama dengan yang tertuang pada PP 73 tahun 1992.

Nah untuk pembuatan aturan turunan undang-undang tersebut, Kemenkeu memang harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Namun saat rapat dengan Komisi XI, rupanya masih ada sejumlah hal yang dinilai harus diperdalam kembali.

Sejumlah anggota Komisi XI merasa belum puas dengan penjelasan penentuan besaran maksimal kepemilikan saham oleh investor asing yang sebesar 80%. "Seperti disebutkan bahwa RPP ini masih di dalam tahap draft untuk dikonsultasikan dengan dewan. Jadi masukan hari ini akan kami pertimbangkan dan tambahkan," kata dia, Senin (17/4).

Kemenkeu dan Komisi XI akan kembali menggelar rapat sebelum masa reses berikutnya.

Sebagai pengingat, dalam PP 73 tahun 1992 batas maksimal investor asing di sebuah perusahaan asuransi adalah sebesar 80%. Namun aturan ini kemudian direvisi lewat PP 63 tahun 1999 berkenaan dengan krisis moneter yang terjadi pada saat itu.

Dengan kondisi keuangan yang sulit, perusahaan asuransi praktis harus menambah modal. Tapi pihak investor domestik kesulitan melakukannya, sehingga pihak asing diperbolehkan menambah saham melewati aturan sebelumnya. "Dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh investor domestik tetap dipertahankan," ungkap Sri Mulyani.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×